TEMPO.CO, Jakarta - Mantan narapidana terorisme Yudi Zulfahri mengatakan hukuman mati terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman tak akan menyelesaikan masalah radikalisme di Indonesia.
"Kalau vonis hakim itu kan sesuai fakta persidangan, urusan pengadilan. Tapi kalau saya melihat dari pertimbangan strategi, ini tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab Pak Aman ini ideolog utama," kata Yudi saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah
Menurut Yudi, jika Aman sebagai ideolog utama dihukum mati, maka dia akan semakin mempatenkan ideologinya. "Kalau dia tidak dihukum mati, malah harusnya bisa didekati. Kalau dia berubah, ideologi-nya juga bisa berubah," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati pada Jumat pagi. Aman Abdurrahman dipidana karena berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di tanah air. Dalam sidang, pendiri kelompok JAD yang berbaiat ke kelompok teroris ISIS itu didakwa menjadi dalang dari lima kasus terorisme.
Baca: Divonis dengan Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
Selain bom Sarinah di Jalan Thamrin pada 2016, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Adapun Yudi Zulfahri merupakan lulusan STPDN tahun 2005 yang ditangkap di Banda Aceh pada 17 Maret 2010. Yudi pernah didakwa terlibat dalam pelatihan militer di Gunung Bun, Jalin Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus ini, Aman juga sempat divonis 9 tahun penjara terkait kasus pelatihan militer di perbukitan Jalin Jantho, Aceh pada 2010. Aman didakwa memberikan sebuah dana untuk pelatihan ini.
Baca: Pengacara: Aman Abdurrahman Sudah Berencana Sujud Syukur
Sejumlah pengamat terorisme sepakat dengan Yudi, Aman dinilai lebih baik dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ketimbang dihukum mati. Sebab, JAD dinilai akan tetap eksis meskipun hakim nantinya memvonis mati Aman Abdurrahman.
Menurut Pengamat terorisme dari Certified Counter Terrorism Practitioner Board, Rakyan Adibrata, apabila hakim memvonis Aman Abdurrahman hukuman mati, maka kelompok JAD akan merasa terzalimi. Hukuman mati malah akan memperkuat pandangan pengikut JAD bahwa pemerintah thagut dan bertentangan dengan ajaran mereka.