Mendagri: M. Iriawan Tak Perlu Mengundurkan Diri dari Kepolisian
Reporter
Friski Riana
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 20 Juni 2018 12:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisaris Jenderal M. Iriawan tidak perlu berhenti dari institusi kepolisian karena menjabat sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. "Status yang bersangkutan masih polisi, namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas (Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional)," katanya kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan pengangkatan perwira polisi aktif menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Sebab, aturan tersebut menyatakan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.
Baca: Pelantikan M. Iriawan Dikritik Fadli Zon, Begini Reaksi PDIP
Tjahjo menjelaskan, dalam Pasal 157 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang disebutkan bahwa prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun dinas aktif yang dimaksud adalah aktivitas kedinasan yang dilakukan dalam lembaga kepolisian, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003.
Adapun Iriawan, kata Tjahjo, saat ini merupakan Sestama Lemhanas, yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. "Maka tentu yang bersangkutan tidak lagi dinas aktif dalam lembaga kepolisian," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 9 PP Nomor 21 Tahun 2002, penugasan TNI atau Polri di instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS. Dengan begitu, status Iriawan masih sebagai anggota kepolisian, tapi tidak dinas aktif karena ditugaskan sebagai Sestama Lemhanas.
Baca: Lantik M. Iriawan, Demokrat: Jokowi Tidak Baca Aturan Dibuatnya
"Karena Sestama Lemhanas adalah jabatan pimpinan tinggi madya, maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ucapnya.
Menurut Tjahjo, penunjukan M. Iriawan juga sama persis saat Inspektur Jenderal Polisi Carlo Brix Tewu diangkat sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 2017. Carlo masih menjadi polisi aktif, tapi menjabat Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang setingkat dengan pejabat tinggi madya.