Mendagri: M. Iriawan Tak Perlu Mengundurkan Diri dari Kepolisian

Reporter

Friski Riana

Rabu, 20 Juni 2018 12:50 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisaris Jenderal M. Iriawan tidak perlu berhenti dari institusi kepolisian karena menjabat sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. "Status yang bersangkutan masih polisi, namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas (Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional)," katanya kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan pengangkatan perwira polisi aktif menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Sebab, aturan tersebut menyatakan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.

Baca: Pelantikan M. Iriawan Dikritik Fadli Zon, Begini Reaksi PDIP

Tjahjo menjelaskan, dalam Pasal 157 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang disebutkan bahwa prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun dinas aktif yang dimaksud adalah aktivitas kedinasan yang dilakukan dalam lembaga kepolisian, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003.

Adapun Iriawan, kata Tjahjo, saat ini merupakan Sestama Lemhanas, yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. "Maka tentu yang bersangkutan tidak lagi dinas aktif dalam lembaga kepolisian," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 9 PP Nomor 21 Tahun 2002, penugasan TNI atau Polri di instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS. Dengan begitu, status Iriawan masih sebagai anggota kepolisian, tapi tidak dinas aktif karena ditugaskan sebagai Sestama Lemhanas.

Baca: Lantik M. Iriawan, Demokrat: Jokowi Tidak Baca Aturan Dibuatnya

Advertising
Advertising

"Karena Sestama Lemhanas adalah jabatan pimpinan tinggi madya, maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ucapnya.

Menurut Tjahjo, penunjukan M. Iriawan juga sama persis saat Inspektur Jenderal Polisi Carlo Brix Tewu diangkat sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 2017. Carlo masih menjadi polisi aktif, tapi menjabat Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang setingkat dengan pejabat tinggi madya.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

58 menit lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

7 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

7 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

7 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

20 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

34 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya