Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelantikan M. Iriawan Dikritik Fadli Zon, Begini Reaksi PDIP

Reporter

image-gnews
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar)
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak tinggal diam mendengar berbagai kritik yang datang terhadap kebijakan pemerintah melantik Komisaris Jenderal M. Iriawan atau Iwan Bule sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan, jika merujuk aturan, pengangkatan itu tidak satu pun melanggar undang-undang. "Pengangkatan itu sesuai peraturan. Ada kesalahan dalam menafsirkan undang-undang," ujar Alex Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 19 Juni 2018.

Baca: Soal M. Iriawan Jadi Penjabat Gubernur, Ini Pendapat Refly Harun

Pernyataan tersebut diungkapkan Alex membalas salah satu kritik keras yang datang dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan pelantikan Iwan Bule cacat secara formil maupun materiil.

Fadli Zon menilai pelantikan Iwan Bule cacat secara formil karena sesudah ditarik ke Menko Polhukam, Iwan kemudian dimutasi ke Lemhanas dan menjadi Sekretaris Utama. Sebuah jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) seperti halnya model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 2016. "Sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat," bunyi kritik Fadli Zon.

Fadli Zon juga menilai pemerintah menabrak sejumlah aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat 3 yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca: Polemik M. Iriawan Jadi Pj Gubenur, Ngabalin Bandingkan Era SBY

Menurut Alex, Iriawan yang diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sehingga tak melangkahi aturan. Sejak Maret 2018, M. Iriawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, diangkat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.

"Ini yang salah tafsir. Bapak Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu bagi beliau berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002," ujar Alex

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, ujar dia, jelas dituliskan aturannya. Jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu, lanjut Alex, Carlo Brix Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menkopolhukam alias pejabat tinggi madya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ngabalin Sarankan DPR Batalkan Niat Ajukan Hak Angket M. Iriawan

Jika mengacu pada Pasal 201, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillada, lanjut Alex, pejabat yang dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur adalah pejabat tinggi madya. "Jadi tak ada aturan yang dilabrak," ujar anggota Komisi V DPR RI itu.

Untuk itu, Alex berharap wacana Hak Angket di DPR tidak diteruskan, "Bila ada hal-hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan tersebut maka dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi II bersama dengan Pemerintah.”

Adapun pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai, dari sisi hukum, UU Polri Pasal 28 ayat 3 tersebut memang masih diperdebatkan atau debatable. Pasal itu menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Jadi artinya, kalau ada izin Kapolri tidak masalah," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Juni 2018.

Baca: Jokowi Teken Pengangkatan Penjabat Gubernur Jabar Sebelum Lebaran

Selain itu, Refly melanjutkan, jabatan penjabat gubernur tidak permanen. "Saya menilai larangan menjabat selain Polri itu jabatan yang permanen. Jadi, bila dibutuhkan, sebenarnya enggak ada larangan bagi Polri untuk menjabat sebagai penjabat asalkan seizin Kapolri," ucapnya. "Dari perspektif hukum memang debatable, tapi masih bisa dibenarkan dari sisi hukum."

Dari perspektif sosial-politik, Refly menambahkan, mengangkat perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur memang kurang bijak karena bisa memunculkan kontroversi dari masyarakat. "Memang lebih bagusnya pejabat dari non-kepolisian saja yang diangkat," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

5 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

5 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

7 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) 053 diiringi tarian Betawi di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

Hasto menyebutkan, atas perintah Megawati, proses kehidupan demokrasi harus terus berjalan.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

8 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Reaksi Prabowo dan Gibran Saat Ditanya Peluang PDIP Merapat ke Koalisinya

9 jam lalu

Reaksi Prabowo dan Gibran Saat Ditanya Peluang PDIP Merapat ke Koalisinya

PDIP belum menentukan sikap apakah oposisi atau koalisi hingga saat ini. Apakah Prabowo dan Gibran bakal mengajak PDIP merapat?


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

11 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Soal PDIP Belum Merapat, Gibran: Enggak Ada yang Ditinggalkan

11 jam lalu

Soal PDIP Belum Merapat, Gibran: Enggak Ada yang Ditinggalkan

Wakil presiden (wapres) terpilih GIbran Rakabuming Raka ikut buka suara terkait pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Sebelumnya Prabowo juga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.


Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

13 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?