Tim Pencari Temukan Dua Korban Kapal Tenggelam di Makassar

Reporter

Antara

Kamis, 14 Juni 2018 09:47 WIB

Ilustrasi kapal tenggelam. Alexander Koerner/Getty Images

TEMPO.CO, Makassar - Dua dari delapan orang korban kapal tenggelam, KM Arista di perairan Makassar, Selat Gusung pada Rabu, 13 Juni 2018, kembali ditemukan tim penyelamat sudah menjadi jenazah. Korban yang ditemukan Tim Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan Makassar adalah Soraya, 6 tahun, dan Indriani, 7 tahun.

Awalnya, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Jalla Ammari TNI Angkatan Laut. “Namun dipindahkan ke RS Bayangkara," ujar Koordinator Rescuers SAR Gabungan Nasaruddin, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 14 Juni 2018. Hingga kini, jumlah sementara korban meninggal dunia dari kecelakaan itu menjadi 15 orang.

Baca:
Kapal Tenggelam di Selat Makassar, 13 Penumpang Tewas
Kapal Kodam Jaya Tenggelam di Kepulauan ...

KM Arista tenggelam pada Rabu, 13 Juni 2018 pukul 12.45 di perairan perairan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah Makassar. Kapal yang dinakhodai Kila dengan puluhan penumpang itu, bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar. Di perjalanan, kapal karam karena diduga muatan berlebihan.

Korban tewas kapal tenggelam selain dua bocah itu adalah Rita, 31 tahun; Asriani (6), Marani (48), Marwah (42), Rahman (6), Dalima (46), Nio (50), dan Arsyam (1) yang ditemukan di sekitar Pelabuhan Paotere. Lima korban tewas lainnya, yakni Sitti Aminah (60), Rahmawati (8), Arini (30), Rusdiana (37), dan Suryani (35) ditemukan di Pulau Barrang Lompo. Korban selamat sebanyak 22 orang.

Kedua jasad bocah itu ditemukan tanpa sengaja lewat tengah malam, sesaat ketika petugas akan mengikat bangkai kapal nelayan agar tidak bergerak di lokasi kejadian untuk memudahkan pencarian. Malam itu telah ada instruksi untuk menghentikan pencarian para korban untuk dilanjutkan pada hari ini.

Baca: Panglima TNI: Kasus Tank dan Kapal ...

Namun saat hendak diikat, tim melihat ada kaki di dalam kapal itu, sehingga tim KPLP untuk mengangkat kedua jenazah anak itu. Keduanya ditemukan terjepit di sekitar mesin kapal tempat penampungan solar. “Kulitnya menghitam karena terkena solar."
,
Pagi ini tim gabungan melanjutkan pencarian dimulai dari Dermaga Pelabuhan Rakyat Paotere. Tim gabungan terdiri dari SAR Unhas, SAR UNM, BPBD Makassar, Damkar, Kepolisian, KPLP, PMI, Basarnas, TNI AL, dan tim penyelam. Mereka menyisir lokasi kecelakaan dengan dua kapal motor milik Basarnas, dibantu dua kapal rakit bermotor. Tim gabungan mencari enam korban kapal tenggelam lainnya yang belum ditemukan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

20 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

4 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

4 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

12 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

23 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

31 hari lalu

Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

Deretan peristiwa kapal wisata tenggelam di kitaran Labuan Bajo. Terbaru kapal wisata White Pearl, pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

31 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

34 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

36 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya