Surat Protes KPK Soal RKUHP Belum Dijawab Pemerintah
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 Juni 2018 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap meminta pemerintah mengeluarkan pasal-pasal tentang korupsi dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, surat protes yang dikirim KPK ke pemerintah belum dijawab.
"Belum ada yang dijawab oleh pemerintah karena semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," kata Laode usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2018.
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Draft RKUHP
Tim perancang RKUHP dari pemerintah kemarin sudah memaparkan alasannya memasukkan pasal korupsi dalam RKUHP. Pemerintah menyatakan tidak ada niat melemahkan KPK melalui aturan itu. Namun Laode menilai penjelasan pemerintah itu menimbulkan banyak pertanyaan lain.
Contohnya, ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga diatur dalam RKUHP. "Jadi mana yang berlaku? Katanya mereka memperlakukan Undang-Undang Tipikor lex spesialis, tapi kan ada juga asas hukum lain bahwa yang baru itu bisa mengesampingkan yang lama," ujar Laode. Hal itu menurut dia menimbulkan dualisme.
Baca juga: Wiranto Sebut Delik Pidana Khusus di RKUHP Justru Perkuat Aturan
Laode berpendapat sebenarnya RKUHP yang sekarang itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan itu akan menyulitkan kepolisan jaksa, KPK, dan pengadilan. Bukan soal kewenangan tetapi soal norma hukum.
Dia mencontohkan jika penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, undang-undang mana yang didakwakan kepadanya? RKUHP atau UU Tipikor. Hal inilah yang menimbulkan dualisme dan ketidakpastian.
Baca juga: Wiranto Akan Panggil KPK Soal Delik Korupsi RKUHP
"Itu satu contoh saja dan banyak juga yang lain. Itu mungkin yang kami bicarakan nanti dan kami bicarakan juga ke presiden," kata Laode. Pasal lainnya, ada beberapa hukuman yang dikurangi yang memunculkan pertanyaan fundamental yang belum bisa dijelaskan dengan baik.