Surat Protes KPK Soal RKUHP Belum Dijawab Pemerintah

Kamis, 7 Juni 2018 17:10 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers saat menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap meminta pemerintah mengeluarkan pasal-pasal tentang korupsi dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, surat protes yang dikirim KPK ke pemerintah belum dijawab.

"Belum ada yang dijawab oleh pemerintah karena semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," kata Laode usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2018.

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Draft RKUHP

Tim perancang RKUHP dari pemerintah kemarin sudah memaparkan alasannya memasukkan pasal korupsi dalam RKUHP. Pemerintah menyatakan tidak ada niat melemahkan KPK melalui aturan itu. Namun Laode menilai penjelasan pemerintah itu menimbulkan banyak pertanyaan lain.

Contohnya, ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga diatur dalam RKUHP. "Jadi mana yang berlaku? Katanya mereka memperlakukan Undang-Undang Tipikor lex spesialis, tapi kan ada juga asas hukum lain bahwa yang baru itu bisa mengesampingkan yang lama," ujar Laode. Hal itu menurut dia menimbulkan dualisme.

Advertising
Advertising

Baca juga: Wiranto Sebut Delik Pidana Khusus di RKUHP Justru Perkuat Aturan

Laode berpendapat sebenarnya RKUHP yang sekarang itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan itu akan menyulitkan kepolisan jaksa, KPK, dan pengadilan. Bukan soal kewenangan tetapi soal norma hukum.

Dia mencontohkan jika penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, undang-undang mana yang didakwakan kepadanya? RKUHP atau UU Tipikor. Hal inilah yang menimbulkan dualisme dan ketidakpastian.

Baca juga: Wiranto Akan Panggil KPK Soal Delik Korupsi RKUHP

"Itu satu contoh saja dan banyak juga yang lain. Itu mungkin yang kami bicarakan nanti dan kami bicarakan juga ke presiden," kata Laode. Pasal lainnya, ada beberapa hukuman yang dikurangi yang memunculkan pertanyaan fundamental yang belum bisa dijelaskan dengan baik.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya