Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 6 Juni 2018 23:11 WIB

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar. Rudy menerima suap dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BJPN) IX dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

“Diduga hadiah tersebut diberikan untuk menjembatani kepentingan Amran Hi Mustary,” kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Juni 2018.

Jaksa menduga Rudy menerima uang tersebut agar Amran menjadi Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut jaksa, pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR).

Baca: KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap PUPR

Advertising
Advertising

Menurut jaksa, Amran meminta Rudy memfasilitasi dirinya agar memperoleh jabatan Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara kepada Kementerian PUPR pada Mei 2015. Arman menjanjikan Rudy agar program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur.

Selain itu, Amran diduga menjanjikan Rudy sejumlah uang. Dalam dakwaan jaksa, Rudy diduga mengatakan siap membantu Amran dan berkata ‘nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam’.

Rudy diduga menerima uang dari Amran bertahap dalam kurun waktu 2015 hingga 2016. Ia diduga pertama kali menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika pada Juli 2015 di Basement Delta Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Halmahera Timur

Sebulan kemudian, pada 23 Agusutus 2015, Rudy menerima uang Rp Rp 2,6 miliar juga dalam bentuk dolar Amerika di tempat yang sama. Selain itu, pada 27 November 2015, Rudy diduga kembali menerima uang dari Amran Rp 500 juta lewat rekening BRI atas nama Muhammad Risal. Terakhir pada 11 Januari 2016, Rudy diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan mata uang dolar Singapura.

Uang yang Amran berikan kepada Rudy diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang menjadi rekanan BPJN IX dan Maluku Utara, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.

Rudy Erawan didakwa melanggar pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

30 Mei 2023

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kembali terjerat kasus korupsi, hingga menyeret bos Maspion dan Kapal Api sebagai saksi. Ini beberapa faktanya.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

26 November 2021

Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka bekas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dalam kasus TPPU ke penuntutan

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

7 Mei 2021

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

KPK mengeksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong. Eksekusi ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

26 April 2021

Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

Hakim menilai pemidanaan kepada Rizal Djalil di kasus suap PUPR sudah cukup menjadi pelajaran berharga.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

26 April 2021

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

7 Desember 2020

Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap PUPR

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

29 Januari 2020

KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

Musa meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Baca Selengkapnya

Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

25 November 2019

Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

Berawal dari surat Musa Zainuddin ini, sejumlah politikus PKB termasuk Ketua Umum Muhaimin Iskandar ikut diperiksa KPK dalam perkara suap PUPR.

Baca Selengkapnya