KPK: Gratifikasi Jokowi Banyak dalam Bentuk Barang

Rabu, 6 Juni 2018 16:18 WIB

Penyidik memperlihatkan barang-barang hasil gratifikasi saat konferensi pers terkait imbauan pencegahaan gratifikasi Hari Raya, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Instansi yang paling besar nilai Iaporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sekitar Rp 2,8 miIiar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp 58 miliar. Nilai gratifikasi tersebut menjadi yang terbesar.

"Pelapor dengan total nilai gratifikasi milik negara terbesar adalah Presiden Jokowi senilai Rp 58 miliar sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Juni 2018.

Nilai gratifikasi Rp 58 miliar tersebut, kata Giri, diperoleh Jokowi dalam bentuk barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen, dan lukisan. Namun Giri enggan membeberkan identitas siapa saja yang memberikan “hadiah” kepada Jokowi. "Itu tidak kami ekspose sesuai dengan permintaan pelapor," katanya.

Baca: Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp 58 Miliar

Menyusul Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 40 miliar. Lalu ada salah satu pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9,8 miliar, direktur jenderal salah satu kementerian Rp 5,2 miliar, serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, sebesar Rp 3,9 miliar.

Advertising
Advertising

Giri menuturkan total penerimaan laporan gratifikasi dalam enam bulan terakhir ini mencapai 759 laporan. Dari 759 laporan, 534 laporan atau 67 persen dinyatakan milik negara, 15 laporan atau 2 persen milik penerima, dan 31 persen sisanya surat apresiasi, sehingga masuk ke kategori negative list.

"Nah, yang menarik, pelaporan gratifikasi dalam bentuk uang itu paling besar, mencapai Rp 5,449 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang hanya Rp 753,791 juta," kata Giri.

Baca: Tjahjo Kumolo Laporkan Gratifikasi Keris Majapahit Abad Ke-14

Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selama ini, kata Giri, gratifikasi masih kerap dilakukan karena mereka yang memberi dan menerima tidak merasa saling mempengaruhi keputusan. "Hanya membangun relasi saja alasannya," ujarnya.

Baca: Rajin Laporkan Gratifikasi ke KPK, Penghulu Ini Diberi Kuota Haji

Padahal dalam pasal gratifikasi, kata Giri, ketika seseorang menerima hadiah, ia wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak, hal tersebut bisa menjadi tindak pidana. "Jadi, ketika seseorang menganggap tidak akan mempengaruhi keputusan dan tidak diminta itu boleh, sebenarnya tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, hanya penerima yang terkena pidana gratifikasi. Kecuali jika terbukti ada pasal suap di dalamnya, pemberi dalam konteks suap akan ikut terseret tindak pidana. "Tapi pemberi dalam konteks gratifikasi, tidak kena," kata Giri.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

4 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

7 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

7 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

8 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

13 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya