TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melaporkan gratifikasi berupa keris komando dari zaman kerajaan Majapahit abad ke-14 bertakhta intan. Selain itu, Tjahjo Kumolo melaporkan gratifikasi jam tangan Audemars Piguet senilai Rp 600 juta dan kain 45 potong.
"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana, dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi. Kemarin, kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dari Bapak Mendagri," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Supradiono dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin, 5 Juni 2018.
Baca juga: Rajin Laporkan Gratifikasi ke KPK, Penghulu Ini Diberi Kuota Haji
Menurut Giri, Menteri Tjahjo Kumolo termasuk yang rajin melaporkan gratifikasi ke KPK. "Ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan Pak Mendagri," ucap Giri.
KPK mengumumkan perolehan gratifikasi dari para pejabat negara sampai 4 Juni 2018. Dari 795 laporan, 534 laporan atau 67 persen dinyatakan milik negara, 15 laporan atau 2 persen milik penerima, dan 31 persen sisanya adalah surat apresiasi, sehingga masuk dalam kategori negative list.
Total status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sebesar Rp 6,203 miliar dengan rincian Rp 5,449 miliar dalam bentuk uang dan Rp 753,791 juta berbentuk barang.
Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi, mulai dari Ginseng hingga Keris
Selain Tjahjo Kumolo, menteri Kabinet Kerja yang tercatat melaporkan gratifikasi adalah Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. Ia melaporkan penerimaan gratifikasi perhiasan berlian senilai Rp 50 juta. Seorang direktur jenderal kementerian juga melaporkan mendapat 200 ribu dolar Singapura.
Baca juga: Bupati Mojokerto Bantah Telah Menerima Gratifikasi
Dalam laporan penerimaan kali ini, KPK menyebutkan pelapor gratifikasi terbanyak adalah Presiden Joko Widodo dengan nilai Rp 58 miliar. Selanjutnya ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp 40 miliar, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 9,8 miliar, direktur jenderal salah satu kementerian Rp 5,2 miliar, dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Rp 3,9 miliar.