Bimanesh Sutarjo Ajukan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Reporter
Indri Maulidar
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 4 Juni 2018 08:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang menghalangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Bimanesh Sutarjo, mengajukan saksi meringankan dalam persidangannya hari ini. Ia mengajukan ahli hukum di bidang medis untuk menjelaskan kedudukan hukum seorang dokter saat memeriksa pasien yang sedang menjadi buron penegak hukum.
Pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan, mengatakan seorang ahli di bidang hukum dan kedokteran diharapkan dapat meringankan status Bimanesh. “Apakah dokter boleh menolak pasien yang tengah menjadi buron? Ahli akan menjawab seputar itu,” kata Wirawan kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 3 Juni 2018. Sedangkan pemeriksaan Bimanesh rencananya dilakukan pada Jumat mendatang.
Baca: Bimanesh Bakal Laporkan RS Medika ke Kementerian Kesehatan
Pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam persidangan sebelumnya, dokter Jose Roesma dari Rumah Sakit Medistra menjelaskan diagnosis hipertensi yang dibuat Bimanesh untuk tersangka kasus e-KTP saat itu, Setya Novanto, dapat direkayasa. Seorang dokter penyakit dalam seperti Bimanesh, kata dia, juga tak lazim menangani pasien kecelakaan seperti kasus Setya saat itu.
Bimanesh disidang sejak Januari lalu karena dianggap merintangi penyidikan kasus e-KTP bersama-sama pengacara Setya, Fredrich Yunadi. Pensiunan polisi itu didakwa memanipulasi rekam medis Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut agar terhindar dari pemeriksaan KPK. Drama kucing-kucingan antara Setya dan penyidik KPK berakhir di RS Medika pada November lalu. Ketika itu, Setya dilarikan ke rumah sakit tersebut akibat “kecelakaan”.
Dalam wawancara dengan Tempo beberapa waktu lalu di sela-sela sidang, Bimanesh menuding pimpinan rumah sakit bersekongkol untuk menjegalnya. Ia bahkan menuduh Direktur Pelayanan Medis RS Medika menyuap sejumlah perawat agar Setya langsung dirawat inap tanpa pemeriksaan. “Saya juga difitnah agar menyelamatkan izin rumah sakit yang diancam mau dicabut Kementerian Kesehatan kalau tidak mau membongkar kejadian itu,” kata dia.
Baca: Sidang Bimanesh Sutarjo, Saksi: Tekanan Darah Bisa Direkayasa
Bimanesh Sutarjo telah mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada KPK lewat surat pada Februari lalu. Pimpinan KPK masih mempertimbangkan permintaan itu karena menunggu sikap kooperatif Bimanesh--termasuk dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa—untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini.
MAYA AYU PUSPITASARI | ALFAN HILMI