Pemerintah dan DPR Diminta Cabut Delik Narkotika dari RKUHP

Senin, 4 Juni 2018 06:41 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meminta pemerintah dan DPR mencabut delik narkotika dari rancangan KUHP (RKUHP). Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter mengatakan RKUHP masih memuat ketentuan pasal karet yang diadopsi langsung dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika ditelisik, aturan itu masih memiliki ketimpangan di dalamnya sehingga saat ini juga sedang dirumuskan RUU Narkotika," ujar Lalola di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Ahad, 3 Juni 2018.

Baca: Delik Khusus di RKUHP Masih Menyisakan Masalah

Ia meminta pemerintah dan DPR berfokus menyelesaikan RUU Narkotika dibandingkan memasukkan delik narkotika dalam RKUHP. Sebab, menurut dia, masalah narkotika merupakan masalah dinamis jika dilihat dari perkembangan internasional dan RKUHP memiliki sifat yang lebih kaku dengan pendekatan pidananya.

Lalola mengatakan tindak pidana narkotika bersifat administratif lantaran adanya ketentuan lain seperti penggolongan narkotika. Pengaturannya, kata dia, sulit dipisahkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan jika dimasukkan dalam RKUHP.

Advertising
Advertising

Ia pun berpendapat penyelesaian masalah narkotika juga memiliki pendekatan berbeda. Dalam UU Narkotika, pendekatan yang dikedepankan adalah kesehatan masyarakat. Sementara RKUHP mengutamakan pendekatan penghukuman bagi pengguna narkotika. "Pendekatan penghukuman telah terbukti gagal menangani permasalahan narkotika," ujar Lalola.

Pendekatan tersebut juga dinilai akan menghilangkan banyak pendekatan lain. Lalola mencontohkan upaya untuk memastikan anak dan perempuan korban peredaran gelap narkotika tidak dapat langsung dipidana tanpa melihat faktor lain lebih dekat.

Baca: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP

Ia melihat ketentuan rehabilitasi dalam RKUHP juga ditempatkan dalam skema penghukuman. Sementara selama ini, kata Lalola, rehabilitasi tidak semata-mata pemberian hukuman melainkan tanggung jawab negara dan hak dari pengguna. Alhasil, Lalola menilai akses layanan kesehatan bagi pengguna narkotika pun beresiko besar terhambat.

Lalola mengatakan pengubahan bentuk perundangan yang bersifat menghukum akan kontraproduktif dalam penanggulangan AIDS. Perubahan ini juga akan menghambat akses, dan menimbulkan masalah HAM serta ketidaksetaraan gender, stigma, dan diskriminasi.

"Pendekatan pidana yang sangat kental dalam RKUHP akan mengganggu pekerjaan yang sudah dilakukan oleh lembaga dan kementerian terkait serta masyarakat sipil, utamanya ke persoalan penanganan pengguna narkotika," ujar Lalola.

Berita terkait

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya