Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP

Minggu, 3 Juni 2018 19:06 WIB

Sejumlah mahasiswa melakban mulut mereka saat melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah dan DPR mengeluarkan delik korupsi dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hasil revisi aturan itu dinilai mengancam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK akan kehilangan kewenangan dalam menindak perkara korupsi," kata Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan pada Ahad, 3 Juni 2018.

Lalola mengatakan kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai Undang-undang KPK tak akan berlaku setelah RKUHP berlaku. KPK selama ini bertindak sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Baca: 10 Alasan KPK Tolak Masuknya Delik Korupsi dalam RKUHP

Dalam pasal 729 RKUHP, terbuka peluang bagi lembaga independen lain untuk menangani tindak pidana khusus. Namun pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729.

Advertising
Advertising

Lalola mengatakan, delik korupsi dalam RKUHP juga lebih banyak menguntungkan koruptor. Berdasarkan RKUHP per 8 Maret 2018, pidana denda pada tindak pidana korupsi dibuat lebih rendah dari UU Tipikor.

Jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, maka pidana tersebut tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan. Pidana terhadap pelaku percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat korupsi pada RKUHP juga lebih rendah dari UU Tipikor. Pidana yang dijatuhkan tak lagi sama dengan pelaku pidana.

Baca: KPK Ingatkan Jokowi Soal Pelemahan Pemberantasan Korupsi di RKUHP

Kelemahan RKUHP lainnya adalah tak adanya pidana tambahan berupa uang pengganti seperti di UU Tipikor. Lalola menilai pidana itu seharusnya dipandang sebagai upaya pemulihan aset.

Delik korupsi dalam RKUHP juga berpotensi membuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mati suri. Pengadilan Tipikor, sesuai Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, hanya bertugas memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi seperti diatur dalam UU Tipikor.

Jika beleid itu digantikan RKUHP, maka perkara tersebut akan beralih ke Pengadilan Umum. "Sebelum Pengadilan Tipikor dibentuk, Pengadilan Umum dikenal sebagai institusi yang banyak membebaskan koruptor," ujar Lalola.

Baca: JK Tetap Anggap Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Penting

Berita terkait

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

32 menit lalu

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

1 jam lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

12 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

12 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

13 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

15 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

16 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

16 jam lalu

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

16 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya