Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 3 Juni 2018 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah dan DPR mengeluarkan delik korupsi dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hasil revisi aturan itu dinilai mengancam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK akan kehilangan kewenangan dalam menindak perkara korupsi," kata Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan pada Ahad, 3 Juni 2018.
Lalola mengatakan kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai Undang-undang KPK tak akan berlaku setelah RKUHP berlaku. KPK selama ini bertindak sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.
Baca: 10 Alasan KPK Tolak Masuknya Delik Korupsi dalam RKUHP
Dalam pasal 729 RKUHP, terbuka peluang bagi lembaga independen lain untuk menangani tindak pidana khusus. Namun pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729.
Lalola mengatakan, delik korupsi dalam RKUHP juga lebih banyak menguntungkan koruptor. Berdasarkan RKUHP per 8 Maret 2018, pidana denda pada tindak pidana korupsi dibuat lebih rendah dari UU Tipikor.
Jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, maka pidana tersebut tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan. Pidana terhadap pelaku percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat korupsi pada RKUHP juga lebih rendah dari UU Tipikor. Pidana yang dijatuhkan tak lagi sama dengan pelaku pidana.
Baca: KPK Ingatkan Jokowi Soal Pelemahan Pemberantasan Korupsi di RKUHP
Kelemahan RKUHP lainnya adalah tak adanya pidana tambahan berupa uang pengganti seperti di UU Tipikor. Lalola menilai pidana itu seharusnya dipandang sebagai upaya pemulihan aset.
Delik korupsi dalam RKUHP juga berpotensi membuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mati suri. Pengadilan Tipikor, sesuai Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, hanya bertugas memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi seperti diatur dalam UU Tipikor.
Jika beleid itu digantikan RKUHP, maka perkara tersebut akan beralih ke Pengadilan Umum. "Sebelum Pengadilan Tipikor dibentuk, Pengadilan Umum dikenal sebagai institusi yang banyak membebaskan koruptor," ujar Lalola.
Baca: JK Tetap Anggap Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Penting