Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kasus penggerudukan kantor surat kabar Radar Bogoroleh massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tidak mengandung unsur pidana.
Informasi itu, kata Setyo, dia peroleh dari Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya. "Informasi terakhir dari Polresta Bogor, yang pertama tidak ada masalah pidana," kata Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 3 Juni 2018.
Setyo menuturkan antara Radar Bogor dan PDIP sudah ada pertemuan. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan pemberitaan Radar Bogor berjudul OngkangOngkang Kaki Dapat Rp 112 Juta tentang gaji Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.
Dalam berita itu, Megawati menjadi sampul depan. Setyo berujar kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. "Mungkin dalam waktu dekat ada pertemuan lagi dari asosiasi dan lainnya akan ketemu," ujar Setyo.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor. Aksi tersebut dinilai telah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.
Pada 30 Mei 2017, Radar Bogor didatangi oleh massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. "Mereka datang sambil marah-marah, membentak, dan memaki karyawan. Bahkan mengejar staf sampai memukul dan merusak properti kantor," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Mei 2018.
Nawawi mengencam tindakan premanisme tersebut. "Itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ujar dia.
Menurut Nawawi, harusnya PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 apabila ingin mengajukan keberatan atas berita yang beredar.