Kata Pengamat Soal Perdebatan Bawaslu dan KPU terkait Kasus PSI

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 3 Juni 2018 15:25 WIB

Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat bidang hukum tata negara Refly Harun mengatakan keputusan akhir ihwal pelanggaran administrasi partai pemilu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyampaikan hal itu menanngapi soal kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Solitaritas Indonesia (PSI).

"Pelanggaran administrasi memang kewenangan KPU, sementara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengkaji laporan dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Refly saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 2 Juni 2018.

Baca: Bawaslu Akan Ambil Langkah Terhadap KPU Pasca-SP3 Kasus PSI

Perdebatan antara Bawaslu dan KPU ihwal kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu PSI masih berlanjut. Bawaslu menilai KPU tak konsisten dalam memberikan keterangan soal kasus itu kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, sehingga kasus yang diajukan itu dihentikan.

Kasus ini bermula saat PSI yang diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta pemilu 2019 baru boleh dipasang pada 23 September 2018. Sedangkan untuk kampanye peserta pemilu di media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.

Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut sebagai peserta pemilu 2019, yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

Baca: KPU Bantah Dianggap Tak Konsisten soal Penyidikan Iklan PSI

Advertising
Advertising

Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi, saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkapkan iklan PSI masuk kategori pelanggaran iklan di luar jadwal. Wahyu saat itu berpegang pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik pada 24 Maret-13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan PSI di Jawa Pos edisi 23 April 2018 dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal. Hal itu yang kemudian memicu perdebatan Bawaslu dan KPU.

Terkait perdebatan menyangkut kasus PSI itu, menurut Refly Harun, hal itu sah-sah saja asalkan tetap mematuhi aturan yang ada. “Keduanya kan sudah memiliki peran masing-masing,” ujar pakar hukum yang disertasi-nya berjudul Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia ini.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

12 menit lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

3 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

12 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

13 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

15 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

15 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

15 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

17 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

17 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya