Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Akan Ambil Langkah Terhadap KPU Pasca-SP3 Kasus PSI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. bawaslu.go.id
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. bawaslu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan mengambil langkah terhadap Komisi Pemilihan Umum setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Bawaslu menilai KPU tak konsisten dalam memberikan keterangan soal kasus itu kepada penyidik Bareskrim sehingga akhirnya kasus yang diajukan Bawaslu tersebut dihentikan.

“Untuk KPU yang tidak konsisten, akan kami plenokan nanti langkah apa yang akan kami lakukan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 2 Juni 2018.

Baca juga: KPU Bantah Dianggap Tak Konsisten soal Penyidikan Iklan PSI

Kasus ini bermula dari PSI yang diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta pemilu 2019 baru boleh dipasang pada 23 September 2018. Sedangkan untuk kampanye peserta pemilu di media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.

Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut sebagai peserta pemilu 2019, yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

Menurut Ratna, saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkapkan iklan PSI masuk kategori pelanggaran iklan di luar jadwal. Wahyu saat itu berpegang pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik pada 24 Maret-13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan PSI di Jawa Pos edisi 23 April 2018 dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.

Namun, ujar Ratna, ketika memberi keterangan kepada penyidik, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan hal berbeda. “Dia menyatakan KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena pendapat yang berbeda tersebut, kata dia, Bareskrim mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan tindak pidana pemilu iklan PSI. Ia mengatakan Bawaslu berpegang pada penyelidikan awal bahwa iklan tersebut diduga melanggar aturan kampanye yang tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu khawatir dampak dihentikannya penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal PSI ini, bisa menimbulkan banyak pelanggaran serupa, berkampanye sebelum waktunya. “Sementara itu, kami tentu akan tetap fokus pada apa yang menjadi kewenangan Bawaslu. Untuk kasus lain yang sedang kami tangani akan tetap kami proses,” ujar Ratna.

Baca juga: Bawaslu: Bila Memenuhi Unsur, PSI Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Di lain sisi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan membantah tudingan dirinya tak konsisten dalam memberikan keterangan soal iklan PSI. "Bukan perbedaan, pernyataan tapi memang ada pertanyaan yang berbeda," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis, 31 Mei 2018.

Menurut Wahyu, sikap Bawaslu mempermasalahkan keterangannya yang berbeda saat diperiksa mereka dan penyidik di kepolisian, tidak tepat. Apalagi, proses penanganan masalah ini di sentra penegakan hukum terpadu dilakukan secara mandiri dalam mengambil keputusan.

"KPU tidak masuk dalam tim Gakumdu, sehingga tidak benar bila keterangan saya yang mempengaruhi keputusan Gakumdu (sehingga menghentikan penyidikan ini)," ujarnya.

Wahyu menuturkan selain keterangannya juga ada pihak lain yang memberi keterangan dalam kasus tersebut. Bahkan, ucapannya kepada penyidik pun sejalan dengan keterangan dua orang ahli dari Universitas Gajah Mada dan Universitas Negeri Jakarta yang memberikan keterangan bahwa PSI tidak melanggar aturan kampanye.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

20 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

22 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.