TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan membantah tudingan dirinya tak konsisten dalam memberikan keterangan soal iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Badan Pengawas Pemilu menganggap perbedaan keterangan oleh Wahyu membuat kasus iklan PSI dihentikan polisi.
"Bukan perbedaan, pernyataan tapi memang ada pertanyaan yang berbeda," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: Bawaslu: Bareskrim Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran PSI
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan PSI, Kamis, 31 Mei 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan karena ada keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum.
"Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta.
Menurut Wahyu, sikap Bawaslu mempermasalahkan keterangannya yang berbeda saat diperiksa mereka dan penyidik di kepolisian, tidak tepat. Apalagi, proses penanganan masalah ini di sentra penegakan hukum terpadu dilakukan secara mandiri dalam mengambil keputusan.
"KPU tidak masuk dalam tim Gakumdu, sehingga tidak benar bila keterangan saya yang mempengaruhi keputusan Gakumdu (sehingga menghentikan penyidikan ini)," ujarnya.
Wahyu menuturkan selain keterangannya juga ada pihak lain yang memberi keterangan dalam kasus tersebut. Bahkan, ucapannya kepada penyidik pun sejalan dengan keterangan dua orang ahli dari Universitas Gajah Mada dan Universitas Negeri Jakarta yang memberikan keterangan bahwa PSI tidak melanggar aturan kampanye.
PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta Pemilu 2019 baru boleh dilakukan pada 23 September 2018.
Baca: Polisi Hentikan Kasus Iklan PSI, Bawaslu Anggap KPU Tak Konsisten
Abhan menuturkan saat dimintai keterangan pada 16 Mei 2018 oleh Bawaslu, Wahyu Setiawan menyatakan iklan tersebut masuk pada kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Wahyu saat itu berpegang Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.
Namun berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan Bareskrim.
Anggota KPU Wahyu Setiawan, menyampaikan ke penyidik bahwa KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal mampanye. Dan PKPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai Kampanye di luar jadwal. "Keterangan tersebut sangat berbeda saat pemeriksaan di Bawaslu," ujar Abhan.