Yasonna Minta KPU Surati Parpol Soal Larangan Caleg Eks Koruptor

Kamis, 31 Mei 2018 23:25 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly usai meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (Alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan surat kepada seluruh partai politik soal pencalonan calon anggota legislatif. Ia menilai larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg masuk Peraturan KPU tentang Pencalonan sama saja menghilangkan hak orang.

"Buat surat kepada seluruh parpol katakan kami (KPU) minta dengan hormat supaya seluruh partai politik jangan mengajukan ini. Kedua, KPU umumkan saja yang mantan caleg-caleg apa, itu, dia punya kewenagan karena teknis," kata Yasonna saat ditemui usai menandatangani kerjasama di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

Baca: KPU Minta Tak Diintervensi soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Yasonna menilai cara KPU melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak tepat. Sebab, kata dia, pelarangan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Ia juga menilai peraturan itu pun berisiko digugat.

"PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh, bahaya itu, bahayanya begini kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa nabrak undang-undang di atasnya, ini kan membuat jadi persoalan," kata Yasonna, yang juga politikus PDI Perjuangan.

Advertising
Advertising

Baca: JK Dukung KPU Larang Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

Sebelumnya, KPU menyatakan keputusan untuk memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke dalam peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg)," kata Komisioner KPU Ilham Syahputra saat dihubungi Tempo pada Selasa, 29 Mei 2018.

Presiden Joko Widodo sempat angkat bicara soal polemik pelarangan ini. Menurut Jokowi, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Ketimbang melarang mantan koruptor ikut pemilihan anggota legislatif, Jokowi menyarankan KPU membuat aturan yang memungkinkan calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi mendapat tanda khusus. KPU meminta semua pihak tidak mengintervensi peraturan pelarangan tersebut.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

20 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

21 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

22 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

22 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya