Perludem Minta Kemendagri Evaluasi Tata Kelola E-KTP

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 30 Mei 2018 10:03 WIB

E-KTP yang sempat tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini menjadi barang bukti di Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, 28 Mei 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang ditemukan tidak valid dan tercecer di kawasan Bogor berpotensi digunakan untuk berbuat curang pada pemilihan umum 2018 dan 2019 jika tidak segera dimusnahkan.

"Indikasi (untuk berbuat curang pada pemilu) bisa saja. Tapi apakah indikasi itu nanti akan terjadi, saya tidak tahu, karena itu belum terjadi," kata Titi seusai diskusi Catatan 20 Tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta, pada Selasa, 29 Mei 2018.

Baca: Soal Kasus E-KTP Tercecer, DPR: Penyelesaiannya Harus Transparan

Pernyataan Titi tersebut menanggapi e-KTP yang ditemukan tercecer karena terjatuh dari truk yang melintas di Jalan Raya Salabenda menuju arah Parung pada Sabtu lalu. Dari hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri, e-KTP itu rusak dan tidak valid. Kumpulan e-KTP itu disebut jatuh saat akan dibawa ke gudang penyimpanan di kawasan Bogor.

Titi mengatakan e-KTP merupakan instrumen yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemilu 2019 dan pilkada 2018, yang melibatkan aktor politik. Sehingga kejadian seperti ini, meski sebuah kelalaian, bisa menimbulkan spekulasi dan politisasi isu oleh aktor politik yang berkepentingan. "Kalau terjadi spekulasi yang berlarut-berlarut, ini akan merugikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada kita," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Polisi Memastikan E-KTP Tercecer di Bogor Murni Ketidaksengajaan

Masalah ini pun, kata Titi, bisa berakibat pada ketidakpercayaan terhadap proses pilkada dan pemilu, khususnya terkait dengan pemutakhiran data dan penggunaan hak pilih. Sebab, e-KTP adalah basis orang bisa terdaftar sebagai pemilih dan sebagai alat untuk menggunakan hak pilih kalau tidak terdaftar di daftar pemilih tetap.

"Sementara petugas penyelenggaraan pemilu kita tidak punya alat untuk memvalidasi e-KTP yang valid dan invalid. Mereka punya keterbatasan dalam memastikan kecacatan atau ketidakakuratan fisik e-KTP (jika digunakan untuk kecurangan pada saat pemilihan)," kata Titi.

Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri bisa menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik ihwal kejadian ini. Selain itu, Kementerian harus mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola e-KTP. "Kalau memang cacat atau rusak di tengah kontestasi politik ini, sebaiknya memang dimusnahkan dengan prosedur yang benar, menjamin kehati-hatian, dan menghindari kelalaian," ujarnya.

Baca: DPR Bakal Minta Penjelasan Kemendagri Soal E-KTP Tercecer

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

40 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya