Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat baru sekali menggunakan hak angket, yakni saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di kalangan DPR soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 2017.

Isu penggunaan hak angket anggota DPR juga pernah mencuat pada Oktober 2023 lalu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru batas usia capres-cawapres. Namun wacana tersebut mandek di tengah jalan setelah sejumlah pihak menilai putusan MK bukan objek hak angket anggota DPR.

Terbaru, anggota DPR diusulkan menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Wacana itu diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang kemudian didukung capres nomor urut 01, Anies Baswedan. 

Berikut ulasan kasusnya, dirangkum Tempo.co:

1. Kasus Korupsi e-KTP di lingkungan DPR berujung KPK kena hak angket

Bergulirnya wacana hak angket anggota DPR kepada KPK berawal dari persidangan kasus korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Dalam persidangan tersebut muncul sejumlah nama yang disebut karena menekan Miryam S. Haryani, anggota DPR yang menjadi saksi pada saat itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal pemberian keterangan palsu.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner KPK saat itu, Laode Muhammad Syarif, sebagai pihak terkait dalam uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang digelar pada Kamis, 29 September 2017 mengungkapkan, Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK pada 18 hingga 19 April 2017.

RDP tersebut membahas mengenai berbagai hal seperti ihwal independensi penyidik, manajemen penyidikan sampai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang berjalan dengan lancar. Tetapi, kata Laode, pada kesimpulan terakhir, Komisi III DPR meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman berita acara pemeriksaan atas nama Miryam S. Haryani.

Komisi III DPR hendak mengetahui tentang penyebutan sejumlah nama anggota dewan. Pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat tersebut menolak. Komisioner KPK menganggap membuka rekaman bukan dalam ranah laporan atau dengar pendapat, tetapi adalah ranah pro justitia. Sehingga KPK tidak bisa menyerahkannya kepada Komisi III DPR.

“Komisi III tetap mendesak, serta menyampaikan akan melakukan angket apabila KPK menolak membuka rekaman tersebut,” terang Laode.

Laode menyebut penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan kebijakan rasionalitas. Menurut dia, menjadi bias apabila substansi yang terkait dengan penegakan hukum, apalagi yang berkaitan dengan perkara pidana yang seharusnya diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana, kemudian dibawa ke ranah politik.

Kata Laode, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga independen akan menjadi catatan sejarah penting dalam penegakan hukum dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihaknya meyakini, jika penggunaan hak angket terhadap KPK tak dihentikan, peristiwa ini akan menjadi gerbang bagi legislatif untuk terus mencampuri kerja penegakan hukum di Tanah Air.

Dikutip dari studi Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi dalam jurnal Integritas, Putusan MK Nomor 36/PUUXV/2017 menolak permohonan untuk menyatakan bahwa KPK bukan sebagai objek hak angket DPR. Artinya, MK memutuskan KPK adalah objek hak angket. Putusan itu berimplikasi bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK pada 2017 adalah konstitusional.

Akibat putusan ini, DPR berhasil merecoki aturan internal KPK. Campur tangan parlemen terhadap lembaga independen itu dituangkan dalam laporan yang disampaikan pada 14 Februari 2024. Panitia Angket DPR memberikan rekomendasi dalam empat bidang.

Pertama, rekomendasi dalam aspek kelembagaan, KPK diminta:

• Menyempurnakan struktur organisasi KPK.

• Meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya dalam pemberantasan korupsi.

• Membentuk lembaga pengawas independen dari unsur internal dan eksternal KPK.

Kedua, rekomendasi dalam aspek kewenangan, KPK diminta:

• Menjalankan tugas koordinasi serta supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai “counterpartner” yang kondusif dalam pemberantasan korupsi.

• Agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana serta perlindungan saksi dan korban dalam penindakan korupsi.

• Melakukan tindakan pencegahan yang sistemik untuk mencegah korupsi terulang kembali.

Ketiga, dalam aspek anggaran, KPK diminta:

• Meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai dengan hasil rekomendasi BPK.

Keempat, dalam aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM), KPK diminta:

• Memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/Kepegawaian.

• Semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi hingga pemberhentian SDM KPK.

Selanjutnya: Hak angket pada kasus putusan MK dan indikasi kecurangan Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

4 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

4 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.


Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

5 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

9 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

9 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.


Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

9 jam lalu

Logo Partai Demokrat
Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024


Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

10 jam lalu

Ketua DPD PSI Kota Depok Oparis Simanjuntak usai deklarasi relawan Depok Kaesang Menang di Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

Enam parpol membentuk koalisi Sama-sama di Pilkada Depok 2024 untuk menggusur dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

12 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

12 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?