Zulkifli Hasan: Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Tak Perlu Ditandai
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Mei 2018 07:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanda kepada mantan narapidana korupsi yang akan mendaftar menjadi caleg itu tidak perlu.
“Sudah ada putusan hakim, untuk apa ditandai. Tandanya sudah jelas, dia dipenjara. Itu sudah jadi cap di publik,” kata Zulkifli di kediamannya, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
Zulkifli mengatakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal larangan eks narapidana koruptor tidak bisa melampaui putusan hakim di pengadilan. “Lah putusan hakim kan paling tinggi. Itu dong yang berlaku. Undang-undangnya kan begitu. Ya, masa PKPU lebih tinggi dari undang-undang, mana bisa,” kata Ketua MPR ini.
KPU menggagas larangan mendaftar caleg bagi mantan napi korupsi demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas kepada masyarakat. KPU berkukuh memasukkan larangan itu ke PKPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.
Baca: Muhaimin Iskandar: Tanpa Tanda Eks Koruptor, Orang Sudah Tahu
Zulkifli mengatakan, mantan koruptor bisa tertutup kesempatannya untuk menjadi calon legislatif apabila ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan, selama UU tersebut masih berlaku, maka KPU tidak bisa melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
“Hakim memutuskan ‘tok’ kamu tidak boleh hak politiknya selama lima tahun. Ada yang diputus ‘tok’ boleh punya hak politik. Lah terus KPU enggak boleh semuanya? Ya jangan begitu dong,” kata Zulkifli.
Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final