Dugaan Pelanggaran Kampanye, PAN Siap Diperiksa Bawaslu Jatim
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Mei 2018 06:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan partainya siap untuk memberikan penjelasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur terkait pemasangan iklan di media cetak Jawa Pos. Iklan tersebut dianggap melanggar ketentuan kampanye.
"Kami siap menjelaskan. Dan untuk itu kami minta Bawalsu yang penting berlaku yang setara dengan semua pihak," kata Eddy saat dihubungi Tempo pada Selasa, 29 Mei 2018.
Iklan PAN diduga melanggar aturan pidana pemilu lantaran dipasang di luar jadwal kampanye Pemilu 2019. PAN memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 24 April 2018. Adapun kampanye 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Pemasangan iklan di media massa diberikan waktu selama 21 hari, sebelum masa tenang.
Baca: Bawaslu Jatim Limpahkan Dugaan Pelanggaran Iklan PAN ke Gakumdu
Menurut Eddy, jika ada pelanggaran atau indikasi pelanggaran partai lain, maka Bawaslu juga harus langsung menindaknya. Sebab, ia melihat ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan partai lain. "Beri perlakuan yang sama, yang saat ini dalam evaluasi Bawaslu," ujarnya.
Eddy mengatakan iklan partainya di Jawa Pos tidak bertujuan untuk kampanye. Iklan tersebut merupakan sarana informasi untuk mengajak masyarakat menjadi calon legislator dari PAN. Jadi, iklan tersebut tidak bertujuan kampanye agar masyarakat memilih PAN.
Menurut Eddy, semestinya Bawaslu mempertimbangkan untuk meneliti secara detail permasalahan ini. "Bagaimana pun juga iklan kami tidak ada unsur kampanye yang dilanggar," ujarnya.
Baca: Gakumdu Jawa Timur Cari Alat Bukti Pelanggaran Iklan PAN
Sampai saat ini, menurut dia, masih banyak pelanggaran yang diduga dilakukan partai lain, seperti pemasangan billboard di tempat strategis yang menampilkan partai tertentu. Bahkan, mereka sudah menyatakan pilihan calon presiden. "Itu saya kira justru malah lebih nyata pelanggarannya. Menurut saya jangan dilihat (iklan itu) secara kosmetik saja, tapi lihatlah secara menyeluruh bahwa tujuannya itu tidak ada ajakan bagi kami untuk berkampanye," kata dia.
Saat ini, dugaan pelanggaran iklan PAN telah diserahkan ke Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Jawa Timur. Tim Gakumdu mulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dugaan pelanggaran pidana pemilu iklan PAN. Tim yang terdiri dari personel kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu di Sentra Gakumdu mempunyai waktu 14 hari untuk menyelidiki kasus ini. Jika menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan di Gakumdu, maka dugaan pelanggaran ini bakal diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.