Komisi II DPR: Poin Citra Diri di UU Pemilu Bisa Multitafsir

Sabtu, 26 Mei 2018 15:06 WIB

Suasana rapat paripurna penentuan keputusan RUU Pemilu di Gedung Nusantara II DPR RI, 20 Juli 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja berpendapat pasal tentang citra diri partai politik dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu multitafsir sehingga Badan Pengawas Pemilu berpotensi menjadikannya senjata untuk menghakimi partai politik.

"Itulah penafsiran, bisa dikatakan multitafsir, karena tidak bisa partai tanpa logo, karena logo tersebut identitas partai dari dulu," kata Hakam saat ditemui di Jakarta pada Sabtu, 26 Mei 2018.

Citra diri partai tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Tak ada penjelasan rinci mengenai makna citra diri. Namun Bawaslu menyebut citra diri yang dimaksud adalah nomor dan logo partai.

Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Menurut Hakam, tafsiran Komisi Pemerintahan pada citra diri itu bersifat kumulatif dengan memasukan seluruh unsur kampanye. Mulai dari visi misi, program, hingga logo dan nomor urut partai. "Tafsiran kami pembuat UU, itu bersifat kumulatif," ujarnya.

Advertising
Advertising

Hakam menyebutkan jika hanya satu-satu tidak kumulatif, seperti logo saja atau visi misi saja, maka hal tersebut tidak masalah karena belum termasuk citra diri.

Salah satu partai yang tersandung pelanggaran kampanye mengenai citra diri ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memesan iklan di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Bawaslu menganggap PSI telah melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Baca: Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Hakam tidak setuju jika logo partai atau nomor urut partai sudah menjadi bagian dari citra diri sehingga dianggap memulai kampanye lebih dulu dari waktu yang telah ditetapkan. "Masa sampai se-ekstrim itu, membuat baliho ucapan dengan ada logo partai itu tidak dibolehkan," ujarnya.

Komisi Pemerinthan, kata Hakam, akan membahas poin citra diri tersebut dengan Bawaslu pada pekan depan. "Kemarin sudah ada dibahas dengan Bawaslu tapi belum selesai, minggu depan kami akan panggil Bawaslu kembali," ujarnya.

Baca: Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu

Berita terkait

Warga Prancis Turun ke Jalan, Rayakan Prediksi Kemenangan Sayap Kiri

2 jam lalu

Warga Prancis Turun ke Jalan, Rayakan Prediksi Kemenangan Sayap Kiri

Koalisi sayap kiri Front Populer Baru diproyeksikan menang dalam pemilu legislatif, unggul dari Barisan Nasional (RN) dan koalisi Ensemble. Masyarakat Prancis merayakan kemenangannya.

Baca Selengkapnya

DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

4 jam lalu

DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

Sebanyak 84.558 jiwa di Kabupaten Padang Pariaman tercatat sebagai penerima Program Bantuan Keluarga Harapan

Baca Selengkapnya

BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

5 jam lalu

BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memastikan bahwa BTN batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gabriel Attal Siap Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Prancis

6 jam lalu

Gabriel Attal Siap Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Prancis

PM Prancis Gabriel Attal menyatakan siap mundur dari jabatannya, setelah jajak pendapat menunjukkan partai Ensemble berada di urutan kedua dalam pemilu parlemen.

Baca Selengkapnya

Pemilu Prancis Putaran Kedua Belum Hasilkan Suara Mayoritas

9 jam lalu

Pemilu Prancis Putaran Kedua Belum Hasilkan Suara Mayoritas

Aliansi sayap kiri berada di posisi teratas, namun belum ada satu kelompok pun yang memenangkan suara mayoritas dalam pemilu Prancis.

Baca Selengkapnya

Mengejutkan, Kubu Sayap Kiri Prancis Kalahkan Partai Sayap Kanan Marine Le Pen dalam Pemilu Putaran Kedua

15 jam lalu

Mengejutkan, Kubu Sayap Kiri Prancis Kalahkan Partai Sayap Kanan Marine Le Pen dalam Pemilu Putaran Kedua

Jajak pendapat menunjukkan Front Popular Baru yang berhaluan kiri mengalahkan partai sayap kanan Marine Le Pen dalam pemilu Prancis.

Baca Selengkapnya

76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

1 hari lalu

76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

Sebanyak 76 orang mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. DPR diminta memilih dari kalangan profesional.

Baca Selengkapnya

Prancis Menyelenggarakan Pemilu Parlemen Putaran Kedua

1 hari lalu

Prancis Menyelenggarakan Pemilu Parlemen Putaran Kedua

Partai National Rally yang beraliran sayap kanan diproyeksi akan menang tipis pemilu parlemen putaran dua, dari partai berkuasa saat ini.

Baca Selengkapnya

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya