Personel Polri Ikut Tes Jadi Penyidik KPK

Reporter

Antara

Kamis, 24 Mei 2018 17:47 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. KPK secara resmi menetapkan 38 anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah personil Polri masih harus mengikuti tes agar dapat mengisi 71 posisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu untuk jabatan penyidik muda, ajudan pimpinan, dan koordinasi supervisi (korsup) penindakan.

"Untuk penyidik dan korsup akan melewati tes dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

KPK meminta Polri mengirimkan nama-nama personelnya melalui surat resmi dari KPK tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai permintaan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kepolisian RI.

Baca: Artidjo Alkostar Pensiun, KPK: Dia Hakim yang Kami Hormati

Dalam surat itu, dirinci bahwa dalam rangka pemenuhan pegawai KPK tahun 2018 dan untuk mengisi 60 posisi jabatan penyidik muda; 7 orang ajudan pimpinan; 2 orang spesialis korsup penindakan madya; dan 2 orang spesialis korsup penindakan utama, KPK meminta menyampaikan nama-nama pegawai Kepolisian Negara RI yang dipandang mampu mengisi posisi tersebut.

Advertising
Advertising

Usulan nama calon dilengkapi dengan daftar riwayat hidup masing-masing harus diterima pada 8 Mei 2018. Polri sudah mengirimkan nama-nama untuk memenuhi permohonan tersebut sejak 30 April 2018. "Saya sudah kirim, bisa ditanyakan ke Karo Kepegawaian KPK, daftarnya ada di KPK," kata Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto.

Baca: Kena OTT, Bupati Buton Selatan Dibawa ke Gedung KPK

Rinciannya, 138 orang calon penyidik muda berpangkat Inspektur Satu hingga Komisaris, 8 orang Komisaris Besar untuk spesialis korupsi penindakan utama; satu orang Komisaris Besar dan 8 Ajun Komisaris Besar untuk spesialis korsup penindakan madya, dan sisanya ajudan pimpinan.

Agus mengatakan dari pengalaman yang lalu, dari peserta sebanyak itu, yang lulus tes kurang dari 10 orang.

Perekrutan pegawai KPK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012. Bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam 2 tahap, tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

3 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

7 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

9 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

11 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

13 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

13 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

14 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya