Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 24 Mei 2018 16:29 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan lembaganya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkukuh mempertahankan rencana larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota calon legislator (caleg) di Peraturan KPU tentang pencalonan.

"Kami akan melihat dulu pasca diundangkan dan kami akan diskusikan lagi," kata Abhan di Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

Abhan menuturkan lembaganya tidak sejalan dengan KPU yang tetap mau memasukan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg. Bawaslu, kata dia, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi mesti tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: DPR Saran KPU Buat Edaran Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, larangan mantan narapidana menjadi caleg hanya untuk kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. "Kami mendukung upaya KPU, tapi seharusnya sejalan dengan undang-undang," kata Abhan.

Advertising
Advertising

Menurut dia, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait masalah itu. Namun, Bawaslu belum berpikir untuk melakukannya. Menurut Abhan, bakal ada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan tersebut.

Baca: Ketua KPU Berkukuh Larangan Eks Korupstor Jadi Caleg Masuk PKPU

Selain itu, Abhan mengatakan yang bisa mencabut hak politik seseorang adalah undang-undang atau putusan pengadilan. Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga mempunyai kewenangan untuk menambahkan tuntutan berupa pencabutan hak politik. "Tapi tidak semua hal dilakukan penambahan hak pencabutan politik," ujarnya.

Bawaslu, kata Abhan, sebagai penyelenggara pemilu hanya bertindak sebagai pelaksana undang-undang. Artinya, Bawaslu harus melakukan tindakan sesuai dengan konstitusi. "Bukan berarti kami anti pemberantasan korupsi. Kami berpegang teguh pada konstitusi," ujarnya.

Baca: KPU Sarankan Bakal Caleg Pemilu 2019 Daftar Lebih Awal

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

12 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

3 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya