Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Kamis, 24 Mei 2018 16:06 WIB

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif menarik komitmen fee sebesar 5 sampai 10 persen dari setiap proyek di daerahnya. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Abdul Latif.

"Terdakwa memberikan arahan agar meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek di daerahnya," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

Baca: Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Jaksa Kresno mengatakan beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati pada Februari 2016, Abdul Latif memberi arahan itu kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Abdul mengarahkan Fauzan agar meminta fee dengan jumlah yang berbeda-beda berdasarkan jenis proyek.

Untuk proyek pembangunan jalan, Abdul meminta jatah 10 persen, sementara untuk pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. "Jumlah fee dihitung dari total nilai proyek dikurangi pajak" kata Kresno.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Abdul menerima hadiah sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono. Jaksa mengatakan Donny memberikan suap tersebut karena Abdul telah memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek Rp 54 miliar.

Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Menurut jaksa, Abdul Latif awalnya meminta Donny memberikan fee sebesar 10 persen. Donny menawar menjadi 7,5 persen, Abdul Latif menyetujuinya sehingga total fee menjadi Rp 3,6 miliar.

Setelah mendapat proyek tersebut, Donny memberikan jaminan pembayaran fee dalam bentuk dua lembar bilyet giro. Pencairan giro disepakati dilakukan bertahap, yaitu Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai. Donny kemudian melakukan pencairan tahap pertama pada 30 Mei 2017 dan tahap kedua pada 3 Januari 2018.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

16 Agustus 2023

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp41,5 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

Bupati Bangkalan Abdul Latif melaporkan dalam LHKPN bahwa dia memiliki dua kendaraan, yakni mobil Toyota Sienta dan sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Juli 2019

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

Bupati Hulu Sungai Tengah menjadi tersangka penerima gratifikasi dan TPPU sejak Maret 2018. Sebelumnya, ia dihukum 7 tahun penjara karena suap.

Baca Selengkapnya

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

17 Mei 2019

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

KPK menyita 12 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

6 Maret 2019

Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

KPK saat ini tengah menelusuri asal usul kendaraan milik Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif

Baca Selengkapnya

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

9 Agustus 2018

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Fauzan dan Abdul Basit adalah terdakwa perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meminta fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan para kontraktor di daerahnya.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya jaksa KPK menuntut penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya