TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menghukum Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Rp 3,6 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim, M. Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca juga: Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Donny adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Donny dianggap berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga. "Terdakwa juga mengakui kesalahannya," ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada Donny lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun Donny menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.
Baca juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi
Donny ditangkap KPK pada Kamis, 4 Januari 2018, di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Donny saat itu hendak terbang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia dituding sebagai pemberi suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Suap diberikan terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Adapun dugaan commitment fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.