TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa telah menerima hadiah sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang yang jumlah seluruhnya berjumlah Rp 3,6 miliar dari Donny Witono," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.
Baca: Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Divonis Hari Ini
Jaksa mengatakan Donny memberikan uang tersebut karena Abdul Latif telah memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek Rp 54 miliar.
Kronologinya, beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati, Abdul Latif memberi arahan pada Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Abdul menyuruh Fauzan meminta jatah kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di daerahnya.
Kresno mengataan Abdul meminta fee dengan persentase yang berbeda-beda berdasarkan jenis proyek. Untuk proyek pembangunan jalan, Abdul meminta jatah 10 persen, sementara untuk pekerjaan bangunan sebesar 5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumlah fee dihitung dari total nilai proyek dikurangi pajak.
Baca: Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi
Dalam proyek pembangunan di RSUD Damanhuri, Abdul awalnya meminta Donny memberikan fee sebanyak 10 persen. Namun, Donny meminta Abdul menurunkan fee menjadi 7,5 persen. Dengan begitu, Donny harus membayar jumlah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan disetujui Abdul.
Setelah dimenangkan dalam proyek itu, Donny memberikan jaminan dalam bentuk dua lembar bilyet giro. Pencairan giro disepakati dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai. Donny akhirnya mencairkan tahap pertama uang tersebut pada 30 Mei 2017 dan tahap kedua pada 3 Januari 2018.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Abdul Latif telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.