KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Rabu, 23 Mei 2018 14:22 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan bakal tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) ke rancangan Peraturan KPU. “Berdasarkan pada pleno tadi malam, kami akan tetap masukkan aturan tersebut di rancangan PKPU tentang pencalonan yang sedang dibahas,” kata anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui pesan singkat, Rabu, 23 Mei 2018.

KPU, kata dia, berkukuh mempertahankan aturan tersebut karena menganggap korupsi merupakan kejahatan serius. Namun, kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 22 Mei 2018, Komisi II, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu, meminta KPU mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Baca: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren

Dalam Undang-Undang Pemilu, larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya diatur bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. “Dalam rapat RDP kemarin, hanya kami yang tidak setuju mantan narapidana koruptor menjadi caleg,” ujarnya.

KPU memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke Pasal 7 ayat 1 huruf (j) PKPU Pencalonan. Adapun pasal itu menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Advertising
Advertising

Ketua KPU Arief Budiman mengakui larangan pencalonan mantan narapidana korupsi memang belum tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, kata dia, regulasi tersebut masih bisa dimasukkan ke PKPU Pencalonan mengacu pada aturan lain, misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Kami melihat di undang-undang yang lain semangat itu terus didorong,” ucapnya.

Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg

Pro dan kontra pun muncul. Partai Gerindra, misalnya, meminta KPU tidak hanya asal memasukkan larangan bagi mantan narapidana korupsi dalam Peraturan KPU. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman menilai Undang-Undang Pemilu memberikan ruang bagi narapidana korupsi yang sudah menjalani hukuman lima tahun untuk dipilih.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni meminta KPU konsisten. Ia memperingatkan agar KPU tidak menjadikan larangan bagi narapidana korupsi sebagai tipu muslihat atau pencitraan KPU belaka.

Sebelumnya, KPU sudah menyiapkan sejumlah alternatif pilihan. Pilihan pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Pilihan kedua, larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu. KPU ingin memasukkan larangan ini karena berharap masyarakat bisa mendapat caleg dengan rekam jejak baik.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya