Bawaslu Pelajari Iklan 11 Partai Politik Diduga Melanggar Pemilu

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Amirullah

Rabu, 23 Mei 2018 10:53 WIB

Bawaslu menggelar audiensi dengan Kemendagri terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada 2018. Hadir dalam audiensi tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua Bawaslu RI Abhan beserta jajaran di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menelusuri informasi dari Indonesian Election Watch (IEW) perihal iklan 11 partai politik yang diduga mencuri start kampanye.

“Informasi tentang iklan partai itu sudah ada sama kami. Tentu kami akan lakukan penelusuran untuk sampai kesimpulan apakah bisa jadi temuan atau tidak,” kata Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Rabu 23 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Diminta Memproses 11 Partai Terindikasi Melanggar Pemilu

Sebelumnya IEW melaporkan kepada Bawaslu soal 11 partai politik yang berkampanye sebelum waktunya. Padahal kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

IEW mengatakan ada tiga partai yang terindikasi melanggar ketentuan kampanye di media cetak, yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Advertising
Advertising

Sementara itu ada sembilan partai yang terindikasi melanggar dengan adanya kampanye menggunakan media di luar ruangan, yaitu Parta Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, PAN, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun bukti yang dilampirkan adalah foto baliho yang mencantumkan logo dan nomor urut partai.

Baca: Grace Natalie Berkukuh PSI Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Meskipun begitu, Ratna mengatakan, lembaganya tidak bertindak berdasarkan laporan dari IEW, melainkan dari informasi yang didapat Bawaslu. Alasannya, menurut Ratna, IEW bukanlah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar. "Akan memenuhi unsur sebagai pelapor apabila mewakili warga negara Indonesia, tetapi ternyata belum dilakukan (laporan perseorangan)," kata Ratna.

Untuk menetapkan lembaga pemantau pemilu, Bawaslu perlu melakukan seleksi dan akreditasi. Tahapan tersebut perlu dilakukan sebagai syarat pengesahan lembaga pemantau pemilu.

Ratna mengatakan, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan IEW jika salah satu anggota IEW membuat laporan secara perseorangan. Ratna mengatakan jika nantinya tidak ada laporan baru, Bawaslu akan mendiskusikan terlebih dahulu terkait informasi yang disampaikan IEW. “Tentu akan kami pelajar informasi awal ini, tetapi bukti dokumen-dokumennya sudah kami punya,” kata Ratna.

ALFAN HILMI | CAESAR AKBAR

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya