TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie optimistis iklan yang dipasang partainya di sejumlah media, termasuk Jawa Pos, tidak termasuk pelanggaran kampanye di luar jadwal. Grace berkukuh materi iklan di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 itu tidak mengandung visi, misi, program, dan citra diri partainya.
"Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adalah elite-elite partai lain," ujar Grace Natalie sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: PSI Hadirkan Saksi Ahli Untuk Jelaskan Soal Citra Diri
Grace menilai tak ada ajakan untuk memilih atau meyakinkan pemilih dalam iklan yang memuat nama-nama hasil polling internal PSI mengenai kandidat wakil presiden dan kabinet Joko Widodo pada 2019. Dia berdalih publikasi itu ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat.
Selain itu, kata Grace, logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata menjadi keterangan dan pertanggungjawaban partainya atas penyelenggaraan jajak pendapat itu. "Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai pelaku tindak pidana pemilu kepada polisi pada Kamis, 17 Mei 2018. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal. Ketua Bawaslu Abhan berujar keduanya dilaporkan karena berperan memesan iklan yang dinilai memuat citra partai.
Baca: Diperiksa Polisi, Sekjen PSI Siap Jadi Tersangka
Pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), kata Abhan, telah menyatakan iklan PSI telah memenuhi unsur pidana pemilu. Pemesanan iklan tersebut, menurut dia, merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu menilai iklan tersebut termasuk kategori kampanye.
Mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, kata Abhan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
PSI membantah menggambarkan citra diri partai. Menurut Grace, definisi citra diri partai telah dikeluarkan sepihak oleh Bawaslu. Sebab, kata dia, definisi citra diri tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu atau Peraturan KPU. "Padahal logo dan nomor urut tidak bisa mencerminkan nilai, sikap, dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri," ujar Grace.