Bawaslu Diminta Memproses 11 Partai Terindikasi Melanggar Pemilu

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Jumat, 18 Mei 2018 20:50 WIB

Badan Pengawas Pemilu mengadakan jumpa pers terkait larangan kampanye baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 pada peringatan May Day 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Election Watch meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti laporannya ihwal adanya 11 partai politik yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilihan umum.

Koordinator Nasional IEW Nofria Atma Rizky menuturkan semestinya laporan temuan pelanggaran pemilu ditangani dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam jangka waktu lima hari.

Baca: Diduga Langgar Aturan, Sekjen PSI Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Namun, kata Rizky, laporan yang dibuat lembaganya masih menunggu tanda tangan ketua Bawaslu untuk bisa diteruskan ke Bawaslu daerah dan provinsi. "Kami berharap Bawaslu dapat bekerja maksimal dan bekerja cepat, karena penertiban itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan," ujar dia di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

Rizky mengatakan lembaganya telah melaporkan temuan pelanggaran itu sejak Senin, 14 Mei 2018. Dalam laporan itu, ia mengatakan telah mencantumkan rincian partai politik yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Advertising
Advertising

Partai-partai tersebut, kata Rizky, telah dikelompokkan berdasarkan medium-mediumnya, misalnya pada media audiovisual tercatat dua partai yang diduga melakukan pelanggaran yakni Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Adapun bukti yang dicantumkan antara lain video dan screenshoot tayangan iklan yang menyertakan logo dan nomor urut PDIP di MetroTV pada 9 Mei 2018, serta iklan Golkar-Jokowi (Gojo) di siaran televisi swasta.

Baca: Dugaan Pelanggaran Kampanye PAN Ditindaklanjuti Bawaslu Jatim

Selain itu, Rizky menyebut ada tiga partai yang terindikasi melanggar ketentuan kampanye di media cetak, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Solidaritas Indonesia. Ia menyebut temuan untuk Partai Demokrat ada pada Koran Jawa Pos pada tanggal 4 Mei 2018. Sementara PAN ada pada Koran Jawa Pos pada tanggal 24 April 2018, dan PSI ada pada Koran Jawa Pos pada tanggal 23 April 2018.

Sementara, ada sembilan partai yang terindikasi melanggar dengan adanya kampanye menggunakan media di luar ruangan, yaitu Parta Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, PAN, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun bukti yang dilampirkan adalah foto baliho yang mencantumkan logo dan nomor urut partai.

Rizky berharap Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan. "Agar penyelenggara pemilu punya marwah. Kalau aturan tidak ditegakkan, ini baru pra kampanye apalagi masa kampanye nanti," ujar dia.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

19 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

22 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya