TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI menginstruksikan Bawaslu Jawa Timur menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional. PAN dianggap mencuri start kampanye karena memasang iklan untuk pemilu 2019 pada 24 April 2018 di koran Jawa Pos.
"Untuk PAN sudah kami instruksikan kepada Bawaslu Jatim untuk menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi," kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, kepada Tempo, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Proses Tiga Partai yang Diduga Langgar Aturan Kampanye
Ratna mengatakan tindak lanjut itu dilakukan Bawaslu Jawa Timur karena berdasarkan klarifikasi Bawaslu DKI Jakarta kepada Jawa Pos, pemesanan iklan PAN berada di rubrik lokal Jawa Timur. "Jadi bukan rubrik nasional seperti pemesanan iklan PSI (Partai Solidaritas Indonesia)," katanya.
Menurut Ratna, penindakan kasus itu bisa saja dilakukan oleh Bawaslu RI apabila dalam klarifikasi mendatang ditemukan pemasangan iklan kampanye itu dilakukan berdasarkan perintah dari kantor pusat.
Bawaslu DKI Jakarta telah mengklarifikasi PAN pada Jumat, 4 Mei 2018. Saat itu, Bawaslu DKI hanya menggali tujuan pemuatan iklan tersebut. "Intinya kami lakukan cross-check apakah mereka benar-benar tidak tahu atau tahu tapi tetap lakukan," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi. Selanjutnya, kata Puadi, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan kepada Bawaslu RI.
Baca: Dewan Pers Akui Tak Bisa Tindak Media yang Memuat Iklan Kampanye
Dalam iklan yang ditampilkan setengah halaman di Jawa Pos tersebut, PAN menampilkan bakal calon legislatif yang maju dalam pemilu 2019. Selain itu, dalam iklan tersebut, terdapat lambang dan nomor urut PAN. Padahal lambang dan nomor urut partai termasuk kategori kampanye.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Surya Imam Wahyudi mengatakan iklan tersebut bukanlah bentuk kampanye terkait dengan pemilu seperti yang disebutkan Bawaslu. "Iklan PAN 12 pas itu adalah pemberitahuan biasa kepada publik bahwa PAN membuka diri seluas-luasnya kepada semua komponen anak bangsa yang ingin bergabung menjadi caleg PAN," katanya.
Baca: Bawaslu: Logo dan Nomor Urut Termasuk dalam Citra Diri Partai