Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

Reporter

Alfan Hilmi

Kamis, 17 Mei 2018 13:07 WIB

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Hakim menilai Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 20 miliar. Pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Baca: Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

"Menyatakan terdakwa Antonius Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim, Saifudin Zuhri ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Mei 2018

Vonis hakim lebih ringan dari yang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Tonny dihukum 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Tonny terbukti menerima kartu dan PIN Anjungan Tunai Mandiri (ATM), nomor rekening dan buku tabungan atas nama Yongkie alias Yeyen dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan. Saat itu mereka bertemu di ruang kerja Tonny.

Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

Advertising
Advertising

Hakim mengatakan pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Selain itu ada juga pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya untuk tahun anggaran 2016. Sedangkan untuk 2017 yaitu pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Hakim juga menilai Tonny terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang yaitu dolar Amerika, euro, poundsterling, dolar Singapura dan ringgit Malaysia. Jaksa juga menyatakan Tonny terbukti menerima imbalan barang berupa puluhan cincin emas dan batu serta jam tangan senilai Rp 243.413.300.

Sikap sopan Tonny di persidangan menjadi hal yang meringankan vonis hakim. Selain bersikap sopan, Tonny menyesali dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Tonny yang ditetapkan sebagai justice collaborator juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Sementara itu, hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah tindakan Tonny bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Di akhir persidangan, Tonny menyatakan dirinya menerima vonis hakim. "Saya langsung terima," kata Tonny.

Seusai menjalani persidangan, Tonny mengatakan vonis yang diberikan hakim itu berat. Namun ia siap menghadapinya. "Yang penting saya dihukum, saya akan jalani, karena saya merasa bersalah," kata Tonny.

Hakim menilai Antonius Tonny Budiono melanggar unsur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHAP juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Berita terkait

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

17 Mei 2018

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengatakan agar kasus yang ia alami tak terulang lagi di KementeriN Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Antonius Tonny Budiono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

3 Mei 2018

Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

Dalam kasus suap ini, eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

20 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

KPK menerima Tonny Budiono sebagai justice collaborator dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

19 April 2018

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Penuntut KPK menilai Tonny Budiono, eks Dirjen Hubla terbukti menerima suap

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

4 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Bekas Dirjen Hubla Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit Rp 20 miliar. Tonny Budiono mengira uang itu berjumlah Rp 3-4 miliar.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

28 Maret 2018

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, mengatakan bahwa perjalanan dinas memang sudah dianggarkan tetapi biasanya waktu jalan pakai uang sendiri dulu.

Baca Selengkapnya

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

28 Maret 2018

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin saat eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terkena OTT KPK atas kasus suap.

Baca Selengkapnya

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

28 Maret 2018

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif untuk mencegah kasus suap Dirjen Hubla terulang.

Baca Selengkapnya

Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

12 Februari 2018

Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

Bupati Ngada Marianus Sae diduga menerima suap dari Dirut Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar 4,1 miliar dari total Rp 54 miliar.

Baca Selengkapnya