Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana di Sidang Bimanesh Sutarjo
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Jumat, 11 Mei 2018 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan menghadirkan ahli pidana sebagai saksi dalam lanjutan persidangan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Saksi ahli dihadirkan dalam perkara merintangi penyidikan terhadap terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Setya Novanto.
"Untuk saksi hari ini, ahli pidana, Noor Aziz ," ujar jaksa KPK, Takdir Subhan saat dihubungi sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat 11 Mei 2018.
Baca: Bimanesh Sutarjo Meyakini Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa
Bimanesh Sutarjo adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya pasca mengalami kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. Bimanesh didakwa merintangi persidangan KPK terhadap Setya, yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi seperti Setya Novanto, serta manta pengacaranya Fredrich Yunadi, yang didakwa juga terlibat dalam perkara merintangi penyidikan Setya Novanto, dan sejumlah jajaran Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca:Curhatan Dokter Bimanesh : Saya Mau Pensiun Malah Dibeginikan
KPK mendakwa Bimanesh telah memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto. Sedangkan Fredrich didakwa telah memesan kamar VIP di rumah sakit itu sebelum Setya mengalami kecelakaan.
KPK menilai Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.