Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono (kanan) didampingi Pengacaranya, Hinca Panjaitan (kiri) tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2014. Setelah mangkir pada pemeriksaan perdana, hari ini Setiyardi hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tabur atau Tangkap Buron Kejaksaan adalah penangkap pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa. Tim ini diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Setyardi dan Darmawan menambah panjang deret buronan yang ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan sepanjang 2018.
Tim Tabur menangkap Setiyardi dan Darmawan setelah perkara mereka diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 22 November 2017. Pengadilan menghukum Setiyardi selama delapan bulan penjara. Berikut adalah kronologi kejadian yang membawa keduanya ke belakang terali besi:
Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014 dengan judul 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.
Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Dalam waktu singkat tabloid ini menghebohkan masyarakat pada masa itu.
Menerbitkan tulisan berjudul '1001 Topeng Jokowi'.
Advertising
Advertising
Pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu menjadikan tabloid itu sebagai bukti, dan melimpahkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi yang saat itu telah mundur sebagai gubernur dan belum dilantik sebagai presiden, diperiksa sebagai saksi.
Januari 2015, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat lengkap.
Jaksa Penuntut Umum Erwin Indraputra menyatakan kedua tersangka melakukan pencemaran nama baik dan menuntut dengan hukuman satu tahun penjara.
22 November 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum para terdakwa delapan bulan penjara.
Penasehat hukum Pimred dan penulis Obor Rakyat, Hinca Panjaitan langsung menyatakan banding sesaat usai vonis hakim dibacakan. “Kami menolak putusan dan menyatakan banding’,” ujar Hinca Panjaitan saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 November 2016.