TEMPO.CO, Jakarta -Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dua pentolan Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa pada Selasa petang, 8 Mei 2018. Setyardi ditangkap di daerah Gambir, Jakarta Pusat sedangkan Darmawan di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan.
“Kami telah menangkap yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa malam.
Menurut dia, Setyardi dan Darmawan sebelumnya telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi. Selanjutnya, Rum mengatakan dua orang terpidana itu akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.
Baca : Romy PPP Cerita Soal Obor Rakyat dan Fitnah Komunis untuk Jokowi
Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung lantaran terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2014, mereka dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya lantas berurusan dengan meja hijau. Mereka dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rum menyebutkan Setyardi dan Darmawan (dua awak Obor Rakyat) menambah panjang deret buronan yang ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2018. Adapun melalui program Tangkap Buron itu, kata dia, setiap Kejaksaan Tinggi diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.