Sidang Fredrich Yunadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli

Selasa, 8 Mei 2018 17:23 WIB

Ahli hukum pidana Noor Aziz Said bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 8 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi hari ini. Kedua saksi tersebut adalah ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, dan ahli kesehatan, Budi Sampurna.

"Jaksa menghadirkan satu saksi ahli hukum dan satu saksi ahli kesehatan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 8 Mei 2018.

Baca: Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika Didatangi KPK

Takdir mengatakan jaksa akan menggali keterangan Noor mengenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku bagi subyek hukum, termasuk advokat. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana yang diberikan terhadap orang yang dianggap merintangi proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan kasus korupsi.

Dalam perkara ini, Fredrich, yang sebelumnya mantan pengacara Setya Novanto, didakwa dengan pasal tersebut. KPK mendakwa Fredrich telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Advertising
Advertising

Baca: Saat Fredrich dan Saksi Debat Soal Gurauan Minta Pekerjaan di KPK

Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) pernah menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baradatu menggugat pasal itu pada Januari, tak lama setelah KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka.

Ketua Baradatu Herwanto Nurmansyah mengatakan pasal tersebut mengancam advokat saat menjalankan tugas. Menurut dia, menggagalkan penyidikan sudah menjadi tugas advokat. "Tentu menggagalkan dalam arti positif," katanya di gedung MK, Jakarta.

Baca: Penyidik KPK dan Fredrich Yunadi Sempat Diusir dari Ruang Novanto

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

10 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya