Gugatan Ditolak, GP Ansor Minta HTI Hentikan Seluruh Kegiatan
Reporter
Zara Amelia
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Selasa, 8 Mei 2018 05:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpian Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghormati putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini terkait dengan gugatan HTI yang meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut keputusan membubarkan organisasi pro-khilafah itu.
Menurut Gus Yaqut, putusan ini menunjukkan kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah. “HTI harus menghormati putusan pengadilan dengan menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apapun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia,” kata Gus Yaqut itu melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Hakim PTUN Tolak Seluruh Gugatan HTI
Menurut Gus Yaqut, putusan itu juga semakin menguatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017. Gus Yaqut berpendapat gerakan HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengancam keutuhan bangsa.
Menurut dia, bangsa Indonesia harus berpegang teguh dan mengimplementasikan Pancasila sebagai kesamaan sikap dan langkah dalam bernegara. "Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," kata Gus Yaqut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak seluruh gugatan HTI dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018. “Memutuskan Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu. HTI pun melakukan upaya hukum banding.
Baca: Gugatan Ditolak, HTI Bakal Ajukan Banding
Atas putusan tersebut, Gus Yaqut menginstruksikan seluruh anggota Ansor dan Banser untuk mengawal keputusan PTUN ini. Anggota Ansor dan Banser, kata dia, diminta ikut memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa HTI telah dibubarkan. Dia juga meminta anggota Ansor dan Banser tidak terprovokasi.
Gus Yaqut juga mengimbau kepada seluruh seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul para anggota, pengurus, serta simpatisan HTI. "Jangan dimusuhi, nggak boleh. Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahmi yang baik, apalagi ini saudara sesama muslim. Wajib hukumnya," ucap Gus Yaqut.