TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, dilaporkan ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu atas dugaan penistaan agama karena melontarkan guyonan soal janda kaya di Jakarta menikahi pria muda yang masih menganggur. Dia melontarkan pernyataan itu dalam agenda Bang Japar untuk Ridwan Kamil-Suswono di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.
Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. “Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,” ujar Suswono.
Pernyataan mendapat banyak reaksi dari berbagai kalangan. Politikus Partai Keadilan Sejahrera (PKS) itu juga menyatakan sudah mencabut pernyataannya itu.
Betawi Bangkit Laporkan Suswono atas Dugaan Penistaan Agama
Organisasi masyarakat (ormas) Betawi Bangkit melaporkan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, atas dugaan penistaan agama ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun petugas mengarahkan mereka agar melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu di Bawaslu.
Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 09.44 WIB. “Kami diarahkan ke (Sentra) Gakkumdu Bawaslu,” ucap David.
Menurut petugas SPKT, kata David, laporan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
Selama kurang lebih 40 menit berada di gedung SPKT Polda Metro Jaya, David menjelaskan ia menjalani konsultasi soal pelaporan Suswono yang dianggap menistakan agama Islam. Meskipun laporan David tidak diterima, ia enggan menyebutkan polisi menolaknya.
“Gak ditolak. Jadi kami harus jalan ke Bawaslu saja di situ akan diterima laporan kami,” kata dia.