TEMPO.CO, Jakarta - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan mereka atas keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Putusan majelis hakim harus kita tolak karena mempermasalahkan dua hal, yaitu kegiatan dakwah dan ide khilafah," kata Ismail di depan ratusan massa HTI selepas persidangan di PTUN, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Ismail mengatakan apa yang dilakukan HTI selama ini adalah dakwah ajaran Islam, yang salah satunya khilafah. Ia mempertanyakan apa yang salah dengan dakwah dan khilafah, yang merupakan ajaran Islam. "Keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman," ujarnya.
Baca: Hakim PTUN Tolak Seluruh Gugatan HTI
Ia pun menyebut pemerintah telah menempatkan HTI, yang merupakan kelompok dakwah ajaran Islam, sebagai pihak pesakitan. "Lantas majelis hakim hari ini melegalkan kezaliman itu," ucapnya.
Atas dasar itu, kata Ismail, kelompoknya tidak bakal menerima putusan itu dan akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding. "Karena ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan. Saudara-saudara mau dakwah disalahkan?" tuturnya berseru kepada massa. Seruan itu dibalas dengan pekikan, "Tidak, tidak, tidak," dari massa yang hadir.
Pengacara HTI, Gugum Ridho Putra, mengatakan persidangan yang berlangsung di PTUN itu semestinya adalah sidang formil, yaitu persidangan hukum administrasi. Namun pada akhirnya persidangan malah bernuansa sidang materiil. "Sejak awal, kami memosisikan persidangan formil, tapi tampaknya majelis hakim terbawa dengan itu," katanya.
Baca: Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI
Gugum pun mengkritik majelis hakim yang berkali-kali mengatakan tidak mau menilai peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. "Namun dengan membawa persidangan itu seperti persidangan materiil merupakan tindakan yang inkonsisten," ujarnya.
Majelis hakim menolak gugatan HTI, yang meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan membubarkan organisasi pro-khilafah itu. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana, dalam persidangan.
Dalam pertimbangan, hakim Roni Erry Saputro menyebutkan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buktinya, kata dia, adalah video kegiatan muktamar khilafah di Gelora Bung Karno pada 2013 dan pembacaan ikrar mahasiswa Institut Pertanian Bogor untuk memperjuangkan khilafah di Indonesia, yang diadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016.