Bawaslu Menolak Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Dituangkan PKPU

Reporter

Caesar Akbar

Minggu, 6 Mei 2018 09:37 WIB

Badan Pengawas Pemilu mengadakan jumpa pers terkait larangan kampanye baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 pada peringatan May Day 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Fritz Edward Siregar tak sependapat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.

"Kami kurang sependapat bila pembatasan pencalonan mantan narapidana tersebut melalui sebuah Peraturan KPU, kalau mau silakan ubah undang-undang," tutur Fritz di Gedung Bawaslu, Sabtu, 5 Mei 2018.

Sebab, kata Fritz, dalam UU Pemilu, larangan menjadi caleg hanya berlaku untuk eks narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sebenarnya, ujar Fritz, Bawaslu mendukung gagasan mewujudkan caleg yang bersih dan berintegritas. "Pertanyaannya, adalah apakah itu dapat dituliskan melalui PKPU?"

Baca: Bawaslu: Aparatur Sipil Negara Bisa Ikut Kampanye, Asalkan

Menurutnya dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 termaktub bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa kita punya hak untuk memilih, berbicara, dan hak untuk dipilih. Dan uu no 28 J telah mengatakan hak tersebut dapat dikurangi apabila telah diatur oleh UU," kata dia.

Pencabutan hak-hak tertentu, ujar Fritz, sejatinya telah termuat dalam pasal 10 KUHP, yang dituangkan mengenai putusan pengadilan. "Dari kacamata hukum tata negara, hak seseorang bisa dikurangi karena pembatasan UU dan putusan pengadilan," kata dia. "Karena itu mengurangi hak maka harus muncul dalam UU."

Simak: Bawaslu Minta Relawan Pilpres Saling Menghormati

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ujar Fritz, mantan narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri kembali dengan sebelumnya mempublikasikan bahwa sang calon pernah terjerat kasus rasuah. "Bukannya kami tidak mau memiliki calon yang bersih dan memiliki kemampuan, tapi kalau melihat ini berhubungan dengan hak dan kepentingan publik, sehingga perlu dipertimbangkan," kata dia.

Fritz berujar unsur pemidanaan orang yang telah menyelesaikan hukuman akan kembali ke titik nol. Sehingga mantan napi harus diterima masyarakat. Jika mantan narapidana korupsi itu menjadi caleg masyarakat memiliki hak untuk memilihnya atau tidak memilihnya.

Ditemui terpisah Ketua KPU Arief Budiman mangatakan hingga kini larangan eks napi menjadi caleg masih menjadi salah satu pasal dalam rancangan PKPU. "Ada dua pasal yang sedang diperdebatkan banyak pihak, yaitu melampirkan laporan harta kekayaan dan larangan menjadi caleg bagi mantan napi korupsi. Kedua pasal itu masih ada," ujarnya.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

5 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

6 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

10 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

12 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya