Amin Santono Tersangka, Karier Politiknya Dimulai di Jawa Barat

Reporter

Syafiul Hadi

Minggu, 6 Mei 2018 07:51 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. Dalam operasi tersebut KPK menyita barang bukti berupa Logam Mulia seberat 1,9 kg, uang Rp1,8445 Milyar (termasuk yang 400 juta OTT), SGD 63.000 dan USD12.500. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amin Santono, sebagai tersangka kasus korupsi. Amin diduga menerima hadiah sehubungan dengan usul dana keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

"Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Mei 2018.

Baca: Sebelum OTT KPK, Amin Santono Tak Pulang ke Rumah

Seperti dikutip dari situs wikidpr.org, Amin memulai karier politik sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat pada 2006. Amin terpilih sebagai anggota Komisi Keuangan DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat. Dia terpilih setelah memperoleh 23.948 suara. Lelaki 69 tahun ini juga anggota DPR Komisi Keuangan pada periode sebelumnya.

Amin pernah dinominasikan sebagai salah satu calon Bupati Kuningan pada 2003 oleh warga setempat, tapi dia menolak. Pada 2013, Partai Demokrat juga menominasikan Amin sebagai salah satu bakal calon Bupati Kuningan. Namun Amin lagi-lagi menolak dan lebih memilih tetap menjadi anggota DPR.

Di Komisi Keuangan, Amin menjadi salah satu anggota DPR yang setuju dalam voting kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Maret 2012. Pria kelahiran Kuningan 1949 ini juga menyetujui kenaikan harga BBM dalam voting APBN-P 2013.

Simak: OTT Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Setoran Uang

Sebelumnya, nama Amin jarang terdengar dan muncul di media. Ia baru disebut-sebut setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Mei 2018, pukul 19.30. Ia ditangkap bersama dua kontraktor pemberi suap, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dalam kasus yang sama. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Yaya ditangkap di rumahnya di Bekasi pada hari yang sama.

Karier politik Amin Santono tamat setelah Partai Demokrat memutuskan memberhentikannya secara tidak hormat. "Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis.

SYAFIUL HADI | ALFAN HILMI

Berita terkait

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Januari 2019

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

21 September 2018

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang pertama kemarin. Berikut 5 fakta dalam sidang dakwaannya.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

28 Agustus 2018

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan dalam perkara suap dana perimbangan daerah untuk tersangka Amin Santono.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Suap Amin Santono

21 Agustus 2018

Politikus PAN Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Suap Amin Santono

Politikus PAN Sukiman merupakan anggota DPR pertama yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Amin Santono.

Baca Selengkapnya

Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

16 Agustus 2018

Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa KPK menyatakan Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono.

Baca Selengkapnya