TEMPO Interaktif, Serang:Polres Serang, Banten, menggerebek dua rumah kontrakan di Kelurahan Kebaharan Dukuh dan Kamupung Penjaten, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, yang dijadikan tempat penyuntikan ayam berformalin. Dari kedua tempat ini petugas mengamankan puluhan ekor ayam yang sudah disuntik formalin dan lima pelaku.Dua pelaku, Ahmad Feri (25 tahun) dan Maskur (35 tahun) ditangkap Kebaharan Dukuh, sedangkan Musholin (40 tahun), Muklis (53 tahun) dan Hengki (19 tahun) ditangkap di Kampung Pejaten, Kelurahan Terondol, Serang. Kelimanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.Kepala Polres Serang, Ajun Komisaris Besar Lili Heri Setiadi, mengatakan terbongkartnya kasus penyuntikan ayam berformalin ini berkat penyelidikan yang dilakuka aparat Reskrim Polres Serang. "Kami telah mengintai praktek ini sejak dua pekan lalu," ujarnya, Jumat (28/9).Dari penyelidikan itu, petugas kemudian menggerebek salah satu rumah di Kelurahan Kebaharan Dukuh. Pada saat itu petugas memergoki Maskur dan Ahmad Feri tengah menggelonggong ayam yang sudah diberi formarlin."Bersama barang bukti yang kami dapatkan, keduanya langsung diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres. Dari hasil pemeriksaan Maskur, petugas mendapat informasi lokasi lain yang dijadikan tempat penggelonggongan ayam.Petugas Reskrim yang dipimpin Inspektur Dua Edi Susanto segera melakukan penggerebekan di rumah Musholin di Kelurahan Pejaten. Di tempat ini petugas berhasil mengamankan tiga warga serta puluhan ayam berformalin yang sudah digelonggong.Kapolres menghimbau kepada warga agar berhati-hati ketika membeli ayam dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. "Perlu dicurigai ayam yang ditawarkan dengan harga murah kemungkinan sudah disuntuk formalin," ujar Lili.Faidil Akbar