TEMPO.CO, Tegal - Menjelang Lebaran, bermacam makanan ringan tanpa tanggal kedaluwarsa banyak beredar di Kota Tegal. Dari hasil inspeksi mendadak tim gabungan Pemerintah Kota Tegal, Rabu, 24 Juli 2013, sebanyak 131 kardus makanan jenis agar-agar tanpa tanggal kedaluwarsa ditemukan beredar bebas di sejumlah toko dan agen makanan.
Sidak tim gabungan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, UMKM dan Koperasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja itu dipimpin Wali Kota Tegal Ikmal Jaya. “Ternyata masih banyak makanan yang tidak ada tanggal kedaluwarsanya. Ini tidak boleh dipasarkan,” kata Ikmal saat memeriksa Toko Aminah di Jalan Teuku Umar.
Selain agar-agar, puluhan makanan kering yang kemasannya rusak juga disita. Kepada para pemilik toko, Ikmal menyarankan agar makanan ringan tanpa kedaluwarsa itu dikembalikan kepada penyuplainya. “Besok kalau ada pengiriman makanan tanpa tanggal kedaluwarsa jangan diterima,” kata dia.
Pemilik Toko Aminah, Siti Aminah, 39 tahun, mengakui selama ini tidak pernah mengecek barang dagangan dari penyuplainya. “Kami tahunya dagangan itu tidak bermasalah,” kata Siti. Setelah mengetahui barang dagangannya tidak disertai tanggal kedaluwarsa, Siti berjanji akan menarik dari tokonya. “Akan segera saya kembalikan ke penyuplainya.”
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Tegal, Markus Wahyu Priono, mengatakan tim gabungan masih akan melanjutkan sidak hingga beberapa hari mendekati Lebaran. “Tim juga akan sidak ke pasar tradisional, mencari kemungkinan ada makanan mengandung zat berbahaya seperti formalin dan lain-lain,” kata dia.
DINDA LEO LISTY