Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

Reporter

Alfan Hilmi

Kamis, 3 Mei 2018 13:41 WIB

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirut Hubla) Antonius Tonny Budiono usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui dirinya menerima suap dalam kasus proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

"Saya merasa bersalah," kata Antonius kepada hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis, 3 Mei 2018.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menilai Antonius terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 22,35 miliar.

Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Advertising
Advertising

Antonius juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 19,6 miliar. Uang tersebut ia terima dalam beberapa jenis mata uang yakni dolar, euro, poundsterling, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Menurut Antonius, dirinya tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan meskipun terbukti menerima uang suap. Alasannya, ia hanya menyimpan uang tersebut di kamarnya karena segan apabila menolak pemberian. "Jumlahnya saja saya tidak tahu," kata dia.

Baca: Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pledoinya, Antonius pun memohon kepada majelis hakim agar memberikan vonis ringan. Ia mengatakan di usia senjanya, ia ingin beribadah dan hidup bersama anak-anak serta cucu-cucunya.

Antonius juga mengatakan dirinya saat ini menjadi pesakitan karena perbuatan yang ia lakukan. Ia juga mengakui dirinya melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya ia lakukan.

Jaksa KPK Dody Sukmono mengatakan tetap pada tuntutan yang diberikan, yaitu tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan. "Kami tetap pada tuntutan," kata Dody.

Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

Berita terkait

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

17 Mei 2018

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengatakan agar kasus yang ia alami tak terulang lagi di KementeriN Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Antonius Tonny Budiono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

Antonius Tonny Budiono menerima vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

20 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

KPK menerima Tonny Budiono sebagai justice collaborator dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

19 April 2018

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Penuntut KPK menilai Tonny Budiono, eks Dirjen Hubla terbukti menerima suap

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

4 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Bekas Dirjen Hubla Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit Rp 20 miliar. Tonny Budiono mengira uang itu berjumlah Rp 3-4 miliar.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

28 Maret 2018

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, mengatakan bahwa perjalanan dinas memang sudah dianggarkan tetapi biasanya waktu jalan pakai uang sendiri dulu.

Baca Selengkapnya

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

28 Maret 2018

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin saat eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terkena OTT KPK atas kasus suap.

Baca Selengkapnya

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

28 Maret 2018

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif untuk mencegah kasus suap Dirjen Hubla terulang.

Baca Selengkapnya

Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

12 Februari 2018

Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

Bupati Ngada Marianus Sae diduga menerima suap dari Dirut Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar 4,1 miliar dari total Rp 54 miliar.

Baca Selengkapnya