PSI Siap Terima Sanksi jika Dianggap Melanggar Aturan Pemilu

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 Mei 2018 20:06 WIB

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie (kanan) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) memegang replika kartu anggota PSI seusai menggelar jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. PSI menjadi salah satu parpol yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara bidang hukum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kamaruddin, mengatakan partainya siap menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melanggar peraturan pemilu. "Tapi ini masih debatable," katanya setelah memberikan keterangan di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

PSI diduga mencuri start kampanye dengan memasang iklan di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Sedangkan kampanye peserta pemilu baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018.

Iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Dalam iklan tersebut, PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri jilid dua bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilu tahun depan.

Baca juga: Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Iklan PSI

Kamaruddin mengakui iklan tersebut memang sengaja dipasang PSI. Namun iklan tersebut bukan bertujuan untuk kampanye, tapi menyodorkan alternatif cawapres dan menteri kabinet Jokowi jilid dua. "Cuma itu dikualifikasikan melanggar atau tidak, itu akan dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu Pusat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan selain, dipasang di Jawa Pos, iklan tersebut dipasang di beberapa media cetak lain anak perusahaan Jawa Pos. Sebagai partai anak muda, kata dia, PSI siap mempertanggungjawabkan iklan tersebut. "Sekarang baru memberikan keterangan awal," ucapnya.

PSI, dia melanjutkan, akan tetap memasang iklan tersebut jika dianggap tidak melanggar. "Partai anak muda kalau tak iklan, ya, kalah, lah, sama partai tua," tuturnya. "Sekali lagi, kami tidak bermaksud untuk kampanye."

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap pemasangan iklan PSI tersebut. Soalnya, mengacu pada surat edaran Komisi Pemilihan Umum pada 17 Februari lalu, dijelaskan bahwa peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI: Itu Polling

"Hanya boleh sosialisasi di internal partai saja," kata Puadi. Bagi partai yang melanggar aturan tersebut bisa dipidanakan, mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Kami menganggap ada dugaan indikasi pidana. Makanya sedang kami telusuri," ujar Puadi.

Berita terkait

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

21 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

1 hari lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

3 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

3 hari lalu

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

4 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

4 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya