TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie, Senin, 30 April 2018. Bawaslu akan mengklarifikasi penayangan iklan PSI di media cetak nasional yang diduga melanggar jadwal kampanye.
"Iya hari ini kami agendakan pemanggilan Grace Natalie untuk meminta klarifikasinya," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi.
PSI memasang iklan di media cetak Jawapos pada 23 April 2018. Iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Dalam iklan tersebut PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Baca juga: Mahfud MD Minta PSI Jadi Partai Manusia Bukan Partai Allah
Ia menuturkan peserta pemilu 2019 baru bisa melakukan kampanye pada 23 September 2018. Pada pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Pada pasal 275 undang-undang yang sama menjelaskan kampanye bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
Fritz menuturkan orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan bisa dipidanakan. Sanksi pidana tersebut tertuang pada pasal 492 UU Pemilu.
Baca juga: 3 Alasan Grace Natalie Pede PSI Laris Manis di Pemilu 2019
Bunyi pasa 492 adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemiludi luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama tahun dan denda paling banyakRp12 juta. "Masih kami klarifikasi."
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni belum bisa berkomentar terkait masalah ini. "Yang menangani orang bagian hukum."