Fredrich Yunadi Sebut Jaksa KPK Pilih Kasih Soal Saksi

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 30 April 2018 16:50 WIB

Fredrich Yunadi, saat menjalani sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sengaja tidak menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkannya. Menurut Fredrich, jaksa pilih kasih karena dari 42 saksi yang disiapkan KPK, baru 16 yang dihadirkan di persidangan.

"Banyak saksi yang menguntungkan saya, seperti dokter, tetapi tidak dipanggil," kata Fredrich saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 30 April 2018. "Saya merasa dirugikan."

Baca juga: Dua Rencana Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto

Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich diduga bersekongkol dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi sakit Setya lewat skenario kecelakaan mobil.

Fredrich meminta politikus Partai Golongan Karya, Aziz Samual, dan ajudan Setya, AKP Reza Pahlevi, dihadirkan dalam persidangan. Aziz dan Reza diduga bersama Setya saat menuju RS Medika Permata Hijau. Jaksa pernah memanggil Aziz sebagai saksi sidang, tapi yang bersangkutan mangkir.

Advertising
Advertising

"Jangan pilih kasih, nanti alasannya ajudan Setya Novanto tidak mau datang, tidak dapat izin dari Kapolda dan Kapolri. Itu akhirnya hak kami yang hilang," ujar Fredrich.

Baca juga: Hakim Setuju Memindahkan Fredrich Yunadi dari Rutan KPK

Fredrich Yunadi meminta hakim menambah waktu untuk agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK. Jika saksi-saksi yang menguntungkannya itu tidak bisa dihadirkan, Fredrich akan menghadirkannya dalam pemeriksaan saksi meringankan. "Kalau sidang maraton sampai pagi pun kami siap," ucapnya.

Jaksa KPK, Roy Riadi, mengatakan memang ada seleksi dalam pemilihan saksi yang dihadirkan di KPK. Namun Roy mengatakan akan menghadirkan Aziz dan Reza di pengadilan sesuai dengan permintaan Fredrich. "Kami memutuskan tidak semua saksi dihadirkan," tuturnya dalam persidangan.

Seusai sidang, jaksa KPKj Takdir Suhanj mengatakan saksi yang dihadirkan adalah yang memang bisa membuktikan dakwaan. Sehingga, menurut Takdir, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pilihan.

"Terdakwa (Fredrich) dan tim penasihat hukum juga diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan," katanya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya