TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setuju memindahkan tempat penahanan Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Sudah, sudah dipenuhi. Suratnya saya akan ambil hari ini," kata dia saat istirahat persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Baca: Hakim Ketuk Palu Berkali-kali Hentikan Fredrich Yunadi Bicara
Hakim memenuhi permintaan Fredrich, setelah pengacara itu memohon pemindahan tahanan. Hal itu disampaikannya dalam dua sidang yang berbeda. Dia meminta hakim memindahkannya ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Fredrich beralasan pihak Rutan Kelas 1 Cabang KPK-tempatnya ditahan sejak 13 Januari 2018-tidak mengizinkannya membawa obat penenang jenis Alganax ke dalam Rutan. "Obat saya itu ditahan dan itu berbahaya bagi nyawa saya," kata Fredrich.
Jaksa KPK sempat membantah tudingan Fredrich. Jaksa KPK Roy Riadi mengatakan pihak rutan hanya membatasi akses obat Alganax. Obat itu, kata dia, diberikan kepada Fredrich secara bertahap. "Karena obat itu tergolong keras Yang Mulia. Kalau persediaan obat terdakwa habis pasti akan kami berikan," kata dia.
Baca: Cerita Fredrich Yunadi Kena Saraf Kejepit dan Kerokan di Penjara
Meski begitu, hakim akhirnya setuju memindahkan Fredrich Yunadi. Meski dipindah ke rutan yang tidak sesuai permintaannya, bekas pengacara Setya Novanto itu mengatakan tidak masalah. "Asal tidak ditahan di Rutan KPK. Titik," kata dia.