Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 29 April 2018 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar tata hukum negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mendukung pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai perlu ada penjelasan mengenai masa jabatan wapres dan presiden dalam aturan itu.
Menurut Asep, muncul tafsir berbeda di masyarakat lantaran mereka menilai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu tak menjelaskan secara gamblang maksud dua kali masa jabatan. "Apakah itu berturut-turut atau tidak," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 April 2018.
Baca: Jusuf Kalla Ingin Istirahat dari Pilpres 2019
Dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu, disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bunyi aturan yang sama ada juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Tafsir itu membuka peluang bagi presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat kembali mencalonkan diri. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang disebut masih layak untuk maju kembali sebagai pendamping Joko Widodo.
Baca: Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode Digugat ke MK
Namun Asep mengatakan tafsir ini bertentangan dengan semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya dirancang untuk menghindari seseorang berkuasa terlalu lama seperti sebelum zaman reformasi.
"Tanpa kata berturut-turut, mungkin saja bisa kembali menjabat setelah dua periode. Tapi semangatnya, baik berturut-turut atau tidak, tetap tidak boleh lagi setelah dua kali menjabat. Ini yang harus diuji oleh MK," ujar Asep.
Secara hukum, Asep mengatakan tak ada dampak signifikan jika MK menafsirkan presiden dan wakil presiden bisa kembali mencalonkan diri setelah dua kali menjabat. "Tapi mungkin muncul efek samping politik, ya. Selama dua periode itu, kita tidak ada lagi yang lain yang bisa menjabat," ucapnya.
Baca: Soal Masa Jabatan Wapres, PDIP Serahkan Keputusan pada MK