Direktur LBH: Aneh, Penyelidikan Novel Baswedan di Polres Jakut
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 26 April 2018 07:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghifari Aqsa melihat adanya kemunduran penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Menurut Alghifari, kemunduran tersebut lantaran kasus Novel saat ini ditangani Kepolisian Resor Jakarta Utara.
"Aneh. Sebelumnya yang panggil Polda (Metro Jaya), tapi malah sekarang turun ke Polres Jakarta Utara dengan penyidik yang berbeda dengan penyidik yang memeriksa di Singapura," kata Alghifari di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Novel Baswedan disiram air keras di wajah dan tubuhnya saat berjalan pulang selepas menunaikan salat subuh berjemaah di Masjid Al Ikhsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa pagi, 11 April 2017.
Baca juga: Novel Baswedan dan Cerita Soal Jenderal
Setelah hampir satu tahun berjalan, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum juga terungkap. Sebelumnya, polisi telah menyebar sketsa wajah orang yang diduga menyiram Novel.
Alghifari menuturkan, pekan kemarin, Novel Baswedan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polres Jakarta Utara. Namun Novel tidak bisa memenuhinya karena ada pemeriksaan kesehatan di Singapura
Menurut Alghifari, sejauh ini, penyelidikan kasus tersebut tidak ada perkembangannya. Semestinya, ujar dia, Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencari fakta untuk menyelidiki kasus ini.
"Polisi sudah gagal. Sebab, sudah diberikan waktu satu tahun tapi belum juga bisa mengungkapnya," tuturnya.
Menurut Alghifari, kasus Novel Baswedan mesti segera terungkap karena diduga ada orang di institusi kepolisian yang menggunakan pengaruhnya untuk menyerang KPK dan penyidiknya itu.
Selain itu, sebagai kuasa hukum Novel Baswedan, Alghifari berharap Jokowi mau menerima kliennya untuk menjelaskan masalah ini secara langsung. "Jangan cuma tahu dari media," katanya.
Baca juga: Kata Novel Baswedan, Mestinya KPK Tak Begitu Saja Pasrah
Jokowi, tutur dia, memang telah dua kali bertemu dengan pihak kepolisian untuk membahas masalah ini. Namun, sampai sekarang, tidak ada langkah maju untuk mengungkap kasus tersebut. "Kalau memang serius, seharusnya TGPF sudah dibentuk," ujarnya.
Tempo belum mendapat keterangan polisi terkait dengan alasan pemindahan penyelidikan Novel Baswedan ke Polres Jakarta Utara.